Koordinatberita.com| SURABAYA~ Seorang perempuan yang melumuri petugas medis dengan kotoran manusia, bakal diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, awal Januari 2021. Ini setelah Kejari Surabaya melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
Perkara menggelikan dan seharusnya tidak perlu terjadi itu dilakukan keluarga pasien COVID-19. Terhadap petugas medis Puskesmas Sememi Surabaya yang sedang menjalankan tugasnya.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke PN Surabaya untuk disidangkdan.
"Penetapan sidang seharusnya Rabu, 23 Desember 2020. Namun ditunda dan akan disidang setelah tahun baru," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar saat dikonfirmasi wadtawan, Selasa (29/12/2020).
Tersangka disangkakan dengan dakwaan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Tersangka tidak ditahan," tandas Kasi Pidum.
Diketahui, perkara ini bermula tiga petugas Puskesmas Sememi dan satu Satgas Covid-19 dari Kelurahan Sememi, berusaha mengevakuasi satu pasien di lantai 2 Rusun Bandarejo.
Pasien yang diketahui berjenis kelamin pria tersebut, komorbid stroke. Sehingga petugas mengevakuasi menggunakan brankar (tandu untuk ambulance) dari lantai 2.
Saat petugas mengusung tandu pasien, tiba-tiba muncul tersangka yang diketahui adalah istri pasien.
Dia membawa tas kresek yang ternyata isinya adalah kotoran manusia. Lalu dia mengambil kotoran tersebut dan melumuri petugas puskesmas yang mengevakuasi suaminya.@_Arif
Comments