Koordinatberita.com| SURABAYA~ Ironis, Plt Camat Mulyorejo yang merupakan struktural administrasi pemerintahan, ternyata tidak bisa menyelesaikan persoalan terkait sengketa tanah yang di alami oleh RW 3 Kalisari Damen, Kel. Kalisari, Kec. Mulyorejo Surabaya dengan PT. Titis Rezeki.
PT Titis Rezeki (TR) adalah suatu badan usaha Persero Terbatas yang bergerak dalam bidang Deploper atau perumahan. Namun, dalam dugaan terkait pembebasan lahan yang ada di Kelurahan Kalisari, Dusun Kalisari Damen, RW 3, kecamatan Mulyorejo ada dugaan yang tidak benar. Pasalnya, tanah Lumbung Kampung RW 3 seluas beberapa hektar telah di caplok PT. TR.
Terkait persoalan itu, dijelaskan Abdul Muntholib sebagai RW 3 Kalisari Damen mengungkapkan. Bahwa melalui kantor kecamatan Mulyorejo selaku pemediasi perkara antara warga Damen RW 3 dengan PT. TR tak kunjung titik temu.
Hasil Resum Mediasi ke Tiga
“Meskipun mediasi ini sudah dilakukan tiga kali pertemuan, tapi tidak ada titik temu dari persoalan ini. Bahkan pihak PT TR sudah mengingkari warga terkait perjanjian mediasi,” kata Muntholib, kepada Koordinatberita.com, Kamis 8/4/2021.
Abdul Muntholib menjelaskan, PT. TR tak akan hadir lagi, meskipun Plt Camat Mulyorejo yakni Dodik masih menginginkan mediasi lagi.
“ Sebab pada mediasi kedua yakni hari Rabu 24 Maret 2021 pihak PT. TR tidak hadir dan hari ini Kamis tanggal 8 April 2021 juga tidak hadir. Bahwa dari sini saja bisa diduga kalau PT TR tidak punya itikat baik kepada warga RW 3, Kalisari Damen. Lebih-lebih pihak kecamatan sepertinya ada keberpihakan,” ungkapnya Muntholib.
Masih menurut Muntholib, sebenarnya tidak ada pemikiran negatip kepada PT TR atau bahkan kepada PLT Camat yang selaku pemediasi perkara ini.
“ Jadi sangat wajar jika warga akhirnya mempunyai praduga-praduga, karena dari pihak PT TR sendiri tidak ada upaya untuk menyelesaikan atas tanah yang dikuasai itu. Sedangkan pihak Camat juga terkesan atau diduga keberpihakan kepada PT TR,” tegasya.
Tambahnya Muntholib, jadi tak ada gunanya untuk mediasi yang ke empat. Jelas kalau pihak PT TR ingin memancing kemarahan warga. Dan bila warga terpancing marah, dengan otomatis PT TR bisa mempekarakan dalam rana hukum pidana.@_ Arif
コメント