Koordinatberita.com| JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) menyebut masa tunggu jemaah haji terlama saat ini di Indonesia mencapai 46 tahun. Sementara masa tunggu rata-rata secara nasional yaitu sekitar 26 tahun.
Dengan periode masa tunggu seperti ini, Kemenag meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berhati-hati, transparan, dan akuntable dalam mengelola dana haji. Menurut info terakhir yang diterima Kemenag dari BPKH, jumlah dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 143,1 triliun.
"Jangan sampai dana haji hilang karena salah kekola seperti kejadian saat ini, pada beberapa perusahaan pengelola keuangan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar saat membacakan sambutan dari Menteri Agama dalam webinar di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Persoalan dana haji sebelumnya jadi perhatian publik setelah pemerintah resmi membatalkan keberangkatan haji 2021. Kemenag menyadari isu ini jadi pembicaraan publik. "Dana haji selalu seksi untuk dibicarakan," kata Nizar.
Menurut dia, ini terjadi karena nilai dana haji yang sangat besar. Selain itu, dana haji ini juga dikelola dengan tenor yang panjang yaitu sepanjang masa tunggu.
Bila jemaah melakukan setoran haju awal tahun ini, maka dana tersebut baru akan digunakan ketika Ia berangkat haji puluhan tahun mendatang. Kondisi lain, dana bisa digunakan ketika jemaah membatalkan keberangkatan.
Adapun setelah haji 2021 dibatalkn, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu sudah memberi penjelasan soal dana ini. Pada 7 Juni 2021, Anggito mengatakan dana haji per Mei 2021 mencapai Rp 150 triliun.
"Tetap aman, tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," kata Anggito dalam webinar di Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.@_**
留言