top of page

Mantan Putri Indonesia 2002 dan Suami Jalani Sidang Gugatan di PN Surabaya

Gambar penulis: redaksikoordinatberitaredaksikoordinatberita

Kuasa hukum para pemohon Erdia Kristina mengatakan pihaknya mengklaim Valerio dan Fanni memiliki utang hingga miliaran rupiah. Ia menegaskan utang itu lahir dari Undang-Undang (UU) atau ketentuan hukum yang ada.
Kuasa hukum para pemohon Erdia Kristina mengatakan pihaknya mengklaim Valerio dan Fanni memiliki utang hingga miliaran rupiah. Ia menegaskan utang itu lahir dari Undang-Undang (UU) atau ketentuan hukum yang ada.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Fanni Lauren Christie, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 bersama suaminya, Valerio Tocci menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya menjalani sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).


Fanni dan suaminya bersama PT Bhali Indo Makmurjaya dalam gugatan ini menjadi pihak termohon. Ketiganya digugat PKPU dari tiga pemohon Warga Negara Asing (WNA) yakni Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber.


Dalam sidang tersebut tampak Fanni dan suaminya didampingi oleh penasihat hukum dan beberapa rekan Puteri Indonesia Persahabatan 2002. Mereka tampak duduk bersama para debitur di Ruang Cakra PN Surabaya.


Sesuai dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pn Surabaya sidang gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya pada Selasa 20 Februari 2024.


Dalam amar putusan PKPU, hakim menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Para Termohon PKPU. Hakim juga mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari Para Pemohon PKPU tersebut.


"Menetapkan Termohon PKPU I, PT. Indo Bhali Makmurjaya, suatu PT yang berkedudukan di The Double View Mansions Apartemen, Jalan Babadan Nomor 200, Kelurahan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Termohon PKPU II Valerio Tocci, warga negara Italia, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," tulis amar putusan PKPU sementara di SIPP PN Surabaya.


Dalam persidangan, pemohon dan termohon saling adu bukti dan argumen di hadapan hakim pengawas. Sidang sempat berlangsung alot dan berakhir ketika azan maghrib berkumandang.


Dalam petitumnya, ketiga pemohon memohon agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan para termohon, yakni PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci dalam keadaan PKPU sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan.


Serta, Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dalam perkara PKPU ini menurut pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.


Selain itu, menunjuk dan mengangkat Berto Lomios sebagai kurator dan sebagai pengurus dalam proses PKPU para termohon PKPU. Serta, membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo kepada Para Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).


Usai sidang, kuasa hukum para pemohon Erdia Kristina mengatakan pihaknya mengklaim Valerio dan Fanni memiliki utang hingga miliaran rupiah. Ia menegaskan utang itu lahir dari Undang-Undang (UU) atau ketentuan hukum yang ada.


"Total sesuai klien kami sesuai tagihannya kurang lebih USD 7 juta terkait utang. Utang itu tidak melulu dari peminjaman uang, tapi bisa lahir dari UU," kata Erdia saat ditemui usai sidang di PN Surabaya, Jumat (21/6/2024)


"Berdasarkan dari proses hukum yang ada, ada jalurnya, yang terjadi di sini utang lahir dari UU," imbuhnya


Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indo Bhali Makmurjaya Diana Eko Widyastuti menegaskan memang proses verifikasi hari ini dan membuktikan di muka persidangan bahwa bukan atas dasar utang. Ia mengklaim dasarnya adalah putusan dari hakim pengadilan.


"Yang putusannya itu sendiri masih berproses di PN Denpasar dan akan sidang lagi September 2024. Upaya hukum lain berkaitan ini ya kita hargai proses hukumnya," jelasnya.


Meski begitu, ia mengakui debitur sendiri juga mempertanyakan dari mana asal muasal piutang yang disebut pihak pemohon. Sebab, lanjut dia, acuannya adalah putusan pengadilan.


"Padahal baru digugat di PN Denpasar dan itu jadi acuan kita dan sudah disampaikan pada hakim pengawas dan pengurus, itu menjadi catatan. Dia (pihak lawan) sedang menjalankan tugasnya, kita hargai," tuturnya.


Diana menilai kliennya, Fanni merupakan pemegang 99 persen dari PT Indo Bhali Makmurjaya. Menurutnya, Fanni dan suami memperjuangkan hak dan keberlangsungan hidup warga Bali.


"Kan baru ada (gugatan perlawanan) dan ada perlawanan karena ibu Fanni mengadakan ikatan dengan penduduk lokal. Jadi dalam hal ini ibu Fanni juga perjuangkan penduduk lokal Bali," paparnya.


Namun, ia menampik tudingan bahwa piutang itu perihal bisnis apartemen. Menurutnya, hal itu hanya kesalahpahaman saja.


"Bukan, ini kan WNA (para pemohon) sebenarnya missunderstanding atau salah mengerti saja mengenai apa yang ada di Indonesia, saya berharap para pihak bisa selesai dengan duduk bersama. Upaya homologasi ya pasti, karena PKPU sementara, nanti kita lihat di sidang berikutnya," tandasnya.@_Oirul

11 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page