KOORDINATNATBERITA.COM| Surabaya terdakwa Lidiyah dan Hadianto menjalani sidang di PN Surabaya. Pasalnya Lidiyah dengan memanfaatkan jabatannya sebagai manajer marketplace penyedia barang elektronik untuk menggelapkan barang-barang perusahaan. Dia membuat invoice fiktif, lalu menjual barang-barang tersebut kepada pembeli lain.
Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki dalam dakwaannya menyatakan, selama Januari hingga Februari lalu, Lidiyah telah menjual barang-barang tidak sesuai standard operating procedure (SOP) PT HE. Yakni, pelanggan membeli barang melalui pesan singkat WhatsApp atau melalui telepon kepada Lidiyah. Setelah itu, Lidiyah memberi tahu pelanggan terkait harga barang di bawah normal. Ada pula pelanggan yang langsung menentukan barang dan harga yang diinginkan.
Jika pelanggan setuju dengan harga yang ditawarkan, Lidiyah membuatkan sales order dengan menggunakan komputer. Caranya, login ke sistem modul sales dengan menggunakan ID sales atau memerintahkan sales untuk membuatkan invoice.
”Dengan begitu, terdakwa dapat mencantumkan invoice marketplace fiktif sebagai dasar syarat utama pembuatan sales order,’’ jelas jaksa Hari dalam dakwaannya.
Berbekal sales order tersebut, terdakwa membuat dan mencetak faktur pembelian menggunakan komputer dengan login ke sistem modul kasir menggunakan ID kasir. Jika pelanggan mengambil barang sendiri, terdakwa mengirimkan faktur tersebut kepada pelanggan melalui pesan singkat WhatsApp milik terdakwa kepada pelanggan.
’’Jika pelanggan tidak mengambil, terdakwa hanya menginfokan perihal tanggal pengiriman,’’ katanya.
Berdasar hasil audit terhadap penjualan barang oleh head finance, diperoleh data bahwa pada transaksi selama sebulan itu terdapat barang keluar yang tidak sesuai dengan uang penjualan masuk. Selisih kekurangannya mencapai Rp 831,2 juta. Terdakwa Lidiyah saat dikonfirmasi mengakui telah bertransaksi dengan menggunakan invoice fiktif.
”Semua pelanggan membayar dengan mentransfer ke rekening pribadi terdakwa Lidiyah. Selanjutnya, barang-barang yang diperoleh dengan transaksi menggunakan invoice fiktif tersebut dijual lagi oleh terdakwa,’’ tuturnya.
Barang-barang itu dijual kepada Hadianto, mantan karyawan PT HE yang juga pernah menjabat manajer marketplace. Hadianto juga disidang dalam perkara tersebut sebagai penadah barang-barang hasil penggelapan Lidiyah.
Selain itu, Lidiyah juga menjualnya kepada beberapa pelanggan lain. Di antaranya, Richard, bos toko Palapa Rungkut. Richard yang mengenal Lidiyah dari temannya mengaku membeli sejumlah LED merek Panasonic seharga Rp 378 juta dengan WhatsApp kepada Lidiyah. Uang itu ditransfer ke rekening Lidiyah dan barang dikirim ke tokonya.
”Tiba-tiba saya ditelepon bos Hartono, minta saya membayar Rp 378 juta sejumlah barang yang saya beli dan sudah saya serahkan ke Hartono. Padahal, saya juga sudah bayar ke Lidiyah,’’ ujar Richard saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Christanto Saputra juga menjadi korban Lidiyah. Lidiyah menawarkan barang elektronik melalui WhatsApp. Pemilik toko elektronik di Bojonegoro itu kemudian membeli sejumlah barang elektronik kepada Lidiyah senilai Rp 87 juta. Namun, belakangan Christanto harus membayar lagi kepada Hartono.
”Uang yang saya transfer ke rekening Lidiyah tidak diakui Hartono sebagai pembayaran yang sah,’’ kata Christanto.
Sementara itu, Lidiyah yang tidak didampingi pengacara membenarkan dakwaan jaksa dan keterangan para saksi. ”Setelah kejadian itu, HP saya mati karena sudah disita oleh pihak Hartono. Saya tidak pegang HP lagi,’’ ujar Lidiyah.
Sementara itu, pengacara PT HE Martin Suryana menyatakan, pelaku dalam kasus tersebut sebenarnya bukan hanya Lidiyah. Menurut dia, masih banyak pelaku lain yang kini masih diproses penyidik. Meski begitu, dia menyebut bahwa otak perkara tersebut adalah Lidiyah. ”Karena tindak pidana ini tidak hanya melibatkan pihak dalam, tetapi pihak luar yang menerima hasil penjualan dari karyawan kami,’’ kata Martin.@_Oirul
Comments