top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

MA Tolak Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh


"Mengadili, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi MA, Dwiarso, Kamis (19/10).
"Mengadili, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi MA, Dwiarso, Kamis (19/10).

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Upaya hukum Kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, ditolak Mahkamah Agung (MA).


Putusan tersebut telah dibacakan Majelis Hakim Kasasi MA pada hari ini, Kamis (19/10). Putusan perkara nomor 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua Hakim Anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.


"Mengadili, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi MA, Dwiarso, Kamis (19/10).


Selain itu, Majelis Kasasi MA juga memutus membebankan biaya perkara dari tingkat peradilan hingga tingkat Kasasi kepada negara.


"Demikian diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023," pungkas Dwiarso.


Gazalba sendiri telah dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, 1 Agustus 2023.


Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, Majelis Hakim memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.


Padahal, tim JPU KPK meyakini Gazalba Saleh bersama Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), dan Theodorus Yosep Parera juga Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu dolar Singapura.


Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi Gazalba Saleh selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana nomor 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar perkaranya dikabulkan.


Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim menghukum Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Namun demikian, hingga saat ini Gazalba juga masih berstatus sebagai tersangka di KPK dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses penyidikannya hingga saat ini masih berjalan.@_Network

4 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page