top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

MA RI Utuskan Hadiri Sidang Nikah Beda Agama di PN Surabaya

Tri Bagindo hakim bidang Yudisial MA. Dalam sidang kali ini, kata dia, kehadiran perwakilan MA sebagai turut tergugat I dalam sidang gugatan pembatalan nikah beda agama di PN Surabaya adalah hal baik dan patut diacungi jempol.
Tri Bagindo hakim bidang Yudisial MA. Dalam sidang kali ini, kata dia, kehadiran perwakilan MA sebagai turut tergugat I dalam sidang gugatan pembatalan nikah beda agama di PN Surabaya adalah hal baik dan patut diacungi jempol.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Sidang gugatan beda agama kembali bergulir di PN Surabaya. Sidang kali ini berbeda karena dihadiri utusan Mahkamah Agung RI.


Penasihat hukum 4 penggugat putusan nikah beda agama Sutanto Wijaya mengatakan Mahkamah Agung RI mengutus hakim bidang Yudisial dengan Surat Kuasa Khusus dan surat tugas yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI untuk menghadiri sidang kali ini.


Ia adalah Tri Bagindo hakim bidang Yudisial MA. Dalam sidang kali ini, kata dia, kehadiran perwakilan MA sebagai turut tergugat I dalam sidang gugatan pembatalan nikah beda agama di PN Surabaya adalah hal baik dan patut diacungi jempol.


Ia menyebutkan bahwa pokok replik dan jawaban eksepsi penggugat adalah hukum publik, asas legalitas, dan asas leg spesialis. Yakni UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU 1/1974 tentang Perkawinan, Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014.


"Hierarki aturan hukumnya jauh lebih tinggi daripada SEMA 9/1976 dan Yurusprudensi MA. Kami sangat berterima kasih, penghormatan yang tinggi bahwa MA RI sebagai turut tergugat I datang memberi contoh yang baik atas proses hukum perdata ini," ujar Sutanto kutip koordinatberita.com melalui konfirmasi detikJatim, Rabu (14/9/2022).


Sutanto menjelaskan, secara politik dan psikologis hukum menjadi preseden baik bagi proses penegakan hukum. Ia berharap, MA RI memberikan jawaban dalam dupliknya dan masuk bahasan pokok perkara. Sehingga, bukan hanya tangkisan atau eksepsi semata.


"Biar jawaban MA tersebut menjadi sikap, referensi bagi pengadilan di bawahnya atas izin nikah beda agama ini," ujarnya.


Dalam sidang replik kali ini, Sutanto mengungkapkan keinginan penggugat agar MA memberi jawaban terkait pokok perkara asas legalitas tentang pernikahan berbeda agama tersebut.


Sebab, kata dia, negara dan agama telah melarang nikah beda agama seperti tertuang dalam efektivitas UU Perkawinan dan Putusan MK. Sebaliknya, PN Surabaya justru mengabulkan permohonan pernikahan beda agama kendati dengan UU Administrasi Kependudukan.


"Terkait Azaz Leg Spesialis, kami mempertanyakan apakah masih dianut oleh hukum kita? Sebab, peristiwa hukum menikah sah tapi dipakai mengadili dengan UU Administrasi Kependudukan (pencatatan). Kami lihat, apakah disiplin Ilmu Hukum dan Teori Hukum yang dianut selama ini masih dipertahankan atau digunakan kasuistik saja? Bukan hanya tangkisan di luar pokok perkara yang hanya membahas hak melekat pada pengadilan yang tidak dapat dituntut perdata maupun pidana (SEMA), walau pun melanggar hukum dan menimbulkan norma hukum baru yang bertentangan," tuturnya.


Pekan depan, sidang bakal tetap kembali digelar dengan agenda duplik atau jawaban atas replik dari tergugat dan turut tergugat.@_Oirul




8 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page