top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

MA Potensi Terjunkan Tim Periksa 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur


Ilustrasi
Ilustrasi

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan siap menerjunkan tim pemeriksa untuk menelaah indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31).


"Apabila memang ada indikasi pelanggaran KEPPH tentu Bawas akan menurunkan tim pemeriksa," kata Kepala Bawas MA Sugiyanto kepada Koordinatberita.com melalui pesan tertulis, Jumat (26/7).

Baca Juga : Karangan bunga itu dipajang tepat di depan Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno. Terdapat tulisan dengan sindiran Turut Berduka Cita "Atas Matinya Keadilan" Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU#justicefordini.https://www.koordinatberita.com/single-post/awas-mafia-peradilan-gentayangan-vonis-bebas-terhadap-terdakwa-gregorius-ronald-tannur-dan-pn-surab

"Sebaliknya apabila dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni terkait teknis yudisial/substansi putusan, maka Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan karena hal tersebut bukan merupakan wilayah etik namun lebih kepada ranah upaya hukum," ujarnya menambahkan.


Meskipun demikian, Sugiyanto mengaku belum menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.


"Bawas sampai sejauh ini belum ada pengaduan terkait putusan dimaksud," ujarnya.


Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memutuskan akan melakukan investigasi kendati belum menerima laporan dari masyarakat. Keputusan tersebut diambil KY lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik dan mencederai rasa keadilan.


"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).


Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca juga : Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). https://www.koordinatberita.com/single-post/ini-harta-kekayaan-tiga-hakim-pn-surabaya-yang-vonis-bebas-ronald-tannur

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).


Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.


Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.@_Network

20 tampilan

Comentários

Avaliado com 0 de 5 estrelas.
Ainda sem avaliações

Adicione uma avaliação
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page