"JPU menghadirkan dua saksi yakni Lurah Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Hajar Sulistyono dan Supriyanto"
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah optimis bila terdakwa Ferry Jocom telah melakukan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya Rp500 Juta.
Untuk membuktikan tersebut, kali ini, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (4/11).
JPU menghadirkan dua saksi yakni Lurah Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Hajar Sulistyono dan Supriyanto.
Saat bersaksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.
Lurah Pradah Kali Kendal, Hajar Sulistyono mengaku kenal dengan 4 makelar yang jadi perantara pengambilan uang sebesar Rp500 juta hasil penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya ke Abdul Rahman.
"Kenal," kata Hajar, menjawab pertanyaan JPU Nur Rachmansyah.
Ketika ditanya JPU Nur Rachmansyah, siapa ke empat orang tersebut diantaranya Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S Hanjaya (Abah Yaya) dan Slemet Sugianto (Sugi).
"Warga saya," ujar Hajar.
Namun sayangnya ketika ditanya JPU Nur Rachmansyah terkait pertemuan sebanyak dua kali pada (20/5) dan (27/5) di ruang kerjanya pada malam hari.
Hajar mengaku tak mengetahuinya. Sebab saat itu ia sudah pulang yang merupakan waktu lepas dinas.
"Saya tidak tau," akunya.
"Lalu bagaimana caranya terdakwa Ferry Jocom bersama 4 orang lainnya masuk ke dalam ruang kerja anda," tanya JPU Nur Rachmansyah pada Hajar.
Menurut Hajar, terdakwa Ferry Jocom merupakan eks pejabat di Kecamatan Dukuh Pakis. Serta ruang kerjanya tak pernah di kunci.
Ia juga mengaku, kedatangan terdakwa Ferry Jocom beserta 4 makelar tersebut diketahuinya dari penjaga kantor.
"Dulu pak Ferry sekcam (sekretatis camat) Dukuh Pakis. Ruangan tidak di kunci, tidak ada kamera. Saya diceritai pak Supriyanto tanggal 27 Mei, tadi ada pak Ferry," ungkap Hajar.
Sementara Supriyanto mengaku tidak kali ini saja 4 makelar tersebut datang di Kelurahan Pradah Kali Kendal.
"Saya kenal, 4 orang ini sering datang ke kelurahan," aku Supriyanto.
Bahkan Supriyanto juga mengetahui pertemuan tersebut. Mulai awal hingga pertemuan tersebut berakhir.
"Bawa tas kresek warna hijau," tandas Supriyanto.
Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.@_Oirul
Comments