"Tersangka Siska Wati Mampu Kumpulkan Potongan dan Penerimaan Dana Insentif dari Para ASN Hingga Rp2,7"
KOIRDINATBERITA.COM| Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan panggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor setelah lolos dari kegiatan tangkap tangan pada Kamis (25/1) lalu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak hanya Siska Wati (SW) yang harus dipertanggungjawabkan.
"Apakah Bupati dan juga Kepala BPPD akan diperiksa dan akan kemudian kami jadikan pihak yang sebagai bertanggung jawab secara pidana, sekali lagi, kami sedang mendalami dan terus berusaha untuk kemudian memanggil yang bersangkutan untuk kami klarifikasi," kata Ghufron, Selasa (30/1).
Nantinya kata Ghufron, jika sampai dua kali dipanggil tidak hadir, maka KPK akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor.
"Kami terus lakukan prosedur hukum sebagaimana mestinya ya, kami panggil, satu sampai dua kali, panggilan ketiga tentu dengan upaya penjemputan paksa," tegas Ghufron.
Ghufron mengakui, bahwa pihaknya sempat mencari dan hendak menangkap Bupati Gus Muhdlor pada Kamis (25/1) hingga Jumat (26/1). Namun, KPK tidak berhasil menemukan dan menangkap Gus Muhdlor.
"Pada hari H (tangkap tangan) itu sesungguhnya kami juga sudah langsung secara simultan melakukan proses berupaya untuk menemukan yang bersangkutan (Bupati dan kepala BPPD) di hari Kamis sampai Jumat tersebut," terang Ghufron.
Karena kata Ghufron, berdasarkan konstruksi perkara, uang pemotongan insentif untuk para ASN di Pemkab Sidoarjo diperuntukkan untuk kebutuhan Bupati Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Yang jelas KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini kepada siapapun yang bertanggung jawab sebagai pelaku tindak pidana korupsi ini, termasuk kepada yang saya sebutkan tadi di awal (Bupati dan Kepala BPPD)" pungkas Ghufron.
Pada Senin (29/1), KPK resmi mengumumkan 1 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis (25/1) sebagai tersangka. Dia adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN.
Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Khusus di tahun 2023, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Minta Dijadwal Ulang
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang pegawai negeri di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sedianya Gus Muhdlor diperiksa hari ini, Jumat (2/2).
"Yang bersangkutan tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jumat malam (2/2).
Sementara itu, Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono, telah menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam, hari ini.
Usai diperiksa, Ari tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya wartawan, seperti dugaan menerima aliran uang korupsi pemotongan insentif hingga dugaan aliran dana ke Bupati Gus Muhdlor. Dia hanya melambaikan tangan sembari meninggalkan area Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Selasa (30/1), tim penyidik menggeledah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya, di Sidoarjo.
Dari sejumlah tempat itu tim penyidik mengamankan bukti-bukti, antara lain berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik, serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, dan 3 unit kendaraan roda empat.
Senin (29/1), KPK resmi mengumumkan 1 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka, yakni Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, yang diduga secara sepihak memotong dana insentif dari para ASN.
Pemotongan dan penerimaan dana insentif di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Besaran potongan antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.
Khusus 2023, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN hingga Rp2,7 miliar.@_Network
Comments