“Polisi Sita Handphone, Kunci T, Celurit dan BPKB Motor”
Koordinatberita.com,(Surabaya) - Gembong komplotan pencurian bermotor lintas kota yakni Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik. Kini lima komplotan pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) harus mengakhiri aksinya dan mendekam dalam sel tahanan Mapolda Jatim.
Lima pelaku yang masing-masing mempunyai peran ini diringkus Unit III Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrrskrimsus) Polda Jatim usai mendapatkan informasi akan ada seseorang yang menawarkan sepeda motor hasil curian.
“Lalu anggota dari unit III Subdit III Jatanras ada tanggal 14 Agustus 2019 berhasil menangkap salah satu tersangka atas nama Toyyibi,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiono, Kamis (22/8/2019).
Mereka adalah Syaiful Anwar (34), Ferdy (39), Suwondo (37) berperan sebagai pencuri kendaraan bermotor Serta M Toyyibi (33) dan Junaedi (38) selaku penadah.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dari pengakuan tersangka Toyyibi. Sekitar belasan unit sepeda motor berbagai jenis yang diketahui milik korban berhasil ditemukan.
"Barang bukti sebanyak 19 unit sepeda motor ini merupakan hasil kejahatan di lima tempat kejadian perkara (TKP). Empat temukan di Mojokerto dan satu lagi di Gresik," paparnya.
Selain itu keempat tersangka yakni Syaiful Anwar, Ferdy, Suwondo dan Junaedi juga turut diamankan. Namun saat ditangkap petugas, pelaku berusaha kabur. Terpaksa petugas mengambil tindakan dengan menembakan timah panas kearah kaki pelaku.
Barang bukti lainnya yang disita Polisi antara lain seperti handphone, kunci T, celurit dan BPKB motor milik salah satu korban.
Polisi menjerat kelima pelaku dengan pasal yang berbeda. Syaiful Anwar, Ferdy dan Suwondo dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta pasal 365 KUHP pencurian disertai unsur kekerasan.
"Sementara dua tersangka lain, M Toyyibi dan Junaedi dikenai pasal 481 KUHP tentang persekongkolan jahat atau penadah," pungkas Gupuh.@_A6/Oirul
Comments