top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Lily Yunita Wanita Seksi Pelaku Tipu Gelap Miliaran Rupiah Diringkus Penegak Hukum


Koordinatberita.com| SURABAYA - Masih ingat kah dengan Lily Yunita, seorang ratu tipu gelap yang kerap keluar masuk penjara pada kasus yang sama. Keempat kalinya ini, Lily Yunita (48) warga Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian.


Masih sama dengan tiga kasus sebelumnya, Lily Yunita diamankan anggota Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus investasi bodong.


Dijelaskan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh wanita kelahiran Semarang saat beraksi. Berawal dari ia menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangon Surabaya. Lily menjanjikan keuntungan kepada korbannya.


Lalu Lily memberikan cek fiktif kepada korban. Setelah dicek di bank oleh korban, ternyata sudah tidak bisa dicairkan. Dalam cek tersebut, korban memberikan kepada Lily sampai enam kali, jika ditotal senilai hampir Rp48 miliar.


"Korban mengalami kerugian capai Rp48 miliar rupiah. Uang tersebut ia berikan kepada tersangka selama 6 bulan," terang Gatot di Mapolda Jatim, Kamis (6/5/2021).


Selain Lily Yunita, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar cek Bank BCA beserta 7 (tujuh) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 (dua) mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 (empat) unit mobil jenis Mercedes benz, 3 (tiga) unit mobil Pick Up, 6 (enam) jam tangan berbagai merk seperti Rolex, Franck Muller, 3 (tiga) cincin Natural Blue Shaphire dan uang tunai Rp100 juta.


Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelumnya LY telah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus serupa di tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu.


Dia juga mengemukakan, tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang dan bisa meyakinkannya. Hingga kemudian, korban akhirnya tidak sadar dan dalam waktu enam bulan, secara bertahap, tersangka memberikan uang sebanyak Rp 48 miliar kepada tersangka.


"Dari barang bukti di sini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor," ungkapnya.


Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.


"Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara."


Tersangka saat ini dijerat tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun.@_**

14 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page