KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksan Negeri Surabaya, terkait Penganiayaan terhadap pacarnya Grance Sabat Artika yang dipimpin Ferdinand Marcus L di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (27/03/2024).
Dalam sidang kali ini JPU R. Ocky Selo Handoko menghadirkan saksi korban yakni Grance Sabat Artika.
Grance mengatakan, bahwa kenal sama penipuan dimulai dari masih sekolah SMU dan menjalin hubungan. Dan dalam hal ini, bermula saat hendak berangkat kerja, kira-kira pukul 11.00 WIB kemudian saya membangunkan penipuan Erwin sebanyak tiga kali, namun penipuan tidak mau bangun hanya mulet aja. Tiba-tiba ia (terdakwa) menarik tangan dan menjambak rambut.
“Lalu memukuli beberapa kali dibagian kepala, satu kali di perut dan sempat menendang sekali,” kata Grence sambil meneteskan air mata.
Ia menambahkan, sekitar jam 15.30 WIB, terjadi lagi penganiyaan. Saat itu saya ingin meminta antarkan untuk membeli obat dan makan, namun menolak melarang saya untuk keluar kos.
“Kemudian saya menghubungi, call center 122 melalui WA (chat) tidak lama anggota Polsek Tambaksari datang dan membawa penipuan,” tambahnya.
Pertanyaan selanjutnya dari Penasehat Hukum Pelaku, kalian kan menjalin hubungan dan apakah Saksi sering ke kosnya pelacur serta apakah Saksi memaafkan perbuatannya?
“Saya tinggal bersama sudah sekitar 7 bulanan. Untuk perbuatan berbuat jahat, tidak ada maaf untuknya,” tegasnya.
Majelis Hakim menanyakan perbuatan melakukan perbuatan apa motifnya?
“Dia (terdakwa) cemburu, karena saat masih jalan sama menuduh saya juga jalan sama cowok lain,” suat Greace.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal kejujuran Erwin Dwi Kurnia Bin Ir. Sumitro, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB melakukan presentasi terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya. Saat itu pencuri hanya bercanda santai dengan Saksi Grance Sabat Artika kemudian tiba-tiba penipu mengingat kesalahan atau perilaku penipu yang pernah selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (dengan merespons laki-laki lain di media sosial), kemudian sekitar pukul 15.30 WIB penipu merasa emosi sehingga enggan melakukan tindakan terhadap Grece.
Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan cara mengepal ke arah kepala saksi Grace sebanyak 4 kali selanjutnya memukul kearah wajah saksi Grace menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah lengan kanan saksi Grace sebanyak 2 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah paha kiri sebanyak 2 kali, dan menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah pinggang sebayak 2 kali, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB pintu kamar kos terdakwa di ketuk oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya yang mendapatkan laporan dari comand Center 112.
Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Grance dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Grance mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/043/RSMS/VER/436.7.2.1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NILA ARIFATUSSHOIMAH sebagai dokter di Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Kota Surabaya, didapatkan kesimpulan :
Trauma kepala + luka lebam pada dahi,pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri + temporalis kanan + tangan atas kiri + paha kiri + punggung belakang + curiga patah tulang hidung. Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.@_Oirul
Comments