top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Lantaran Kejang, Eko Hakim PN Surabaya Meninggal Dunia Timbulkan Asumsi


Baca juga: Update Corona Surabaya: Pasien Positif 3744, PDP 3567, ODP 4059
Baca juga: Update Corona Surabaya: Pasien Positif 3744, PDP 3567, ODP 4059

Koordinatberit.com| SURABAYA~ Dimusim pandemi coronavirus ini, Diduga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Eko Agus Siswanto meninggal dunia karena Covid-19.

Pasalnya dengan meninggalnya hanya ditandai kejang-kejang apalagi dari dianogsisnya belum ada kejelasan.


Kembali berduka, setelah Juru Sita Surachmad meninggal dunia pada hari Rabu kemarin, kini giliran Hakim Eko Agus Siswanto yang menghembuskan nafas terakhir. Hakim Eko meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB siang, di salah satu Klinik Jalan Pacuan Kuda, Surabaya. Jum'at (12/6/2020).


Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui penyebab pasti kematian Eko Agus Siswanto. "Apa penyebabnya kita belum tau, tadi pagi datang absen, masih juga ikut olah raga, pimpong dan bulu tangkis," kata Martin saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya.


Menurut Ginting, pihaknya belum mendapatkan diagnosis medis yang pasti apakah almarhum Eko Agus Siswanto meninggal karena virus corona atauka disebabkan penyakit lainnya. 


"Diagnosisnya belum bisa, karena menurut klinik kalau orang sudah meninggal tidak bisa lagi di diagnosis Covid. Karena udaranya (tenggorokan) udah nggak jalan lagi. Jadi kita nggak melihat lagi karena apa, karena apa," terangnya.


Diungkapkan Martin, Sebelum meninggal almarhum sempat menghubungi teman satu kostnya untuk meminta bantuan. 

"Temannya datang ke kamar kost ternyata sudah dalam keadaan kejang kejang," ungkapnya.


Saat ini, kata Martin, pihaknya masih mengupayakan akomodasi transportasi untuk memulangkan jenasah Eko Agus Siswanto ke rumah keluarganya di Jogja. 


"Kami masih mengupayakan  akomodasi kendaraan ambulan  jenasah untuk dievaluasi ke rumah keluarganya di Jogja. Sekarang jenasah masih ada di klinik," terangnya.


Diakui Martin, pihaknya sangat menuggu kepastian hasil medis penyebab kematian rekan sejawatnya. Kepastian tersebut sebagai upaya Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengantisipasi dalam memutuskan rantai penyebaran virus asal Wuhan China tersebut.


"Kita ingin ada kepastian juga sebenarnya, biar kita juga bisa antisipasi tapi kata petugas klinik tidak bisa lagi karena beliau sudah meninggal dan selama ini di sini (pengadilan) belum ada yang dinyatakan positif," tandasnya.


Diketahui,  Surachmad adalah Juru Sita Surachmad PN Surabaya yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono (menantu dari Nurhadi).


Sedangkan Eko Agus Siswanto adalah ketua mejelis hakim yang memeriksa  kasus investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani.

Eko Agus Siswanto diketahui merupakan hakim baru di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelumnya almarhum bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat.@_Oirul

21 tampilan

תגובות

דירוג של 0 מתוך 5 כוכבים
אין עדיין דירוגים

הוספת דירוג
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page