Koordinatberita.com| SURABAYA- Tak hanya terpidana IGN. Bagus Suryadharma yang berhasil diamankan tim seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
Namun ada terpidana lain dalam kasus yang sama juga dikeler seksi yang komandoi Ari Prasetya Panca Atmaja.
Eksekusi terpidana korupsi pada Bank Jatim yang diketahui bernama Awang Diantara ini dilakukan dikantornya sekitaran Waru Sidoarjo.
Dengan mengenakan kemeja putih, Awang Diantara tiba di ruang Pidsus Kejari Surabaya sekitar pukul 13.40 Wib.
Dalam penangkaan itu, Awang Diantara tak melakukan perlawanan.
"Kooperatif mas," ujar sumber internal Kejari Surabaya yang melakukan eksekusi.
Dalam pantauan Koordinatberita.com hingga saat ini terpidana Awang Diantara sedang menjalani proses administrasi di ruang ekspose Seksi Pidsus lantai II Kejari Surabaya.
Informasi beredar terpidana Awang Diantara dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
ia dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp. 52.300.000.000,- (lima puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya tahun buku 2011 Nomor SR-20905/PW13/5/2012 tanggal 21 Desember 2012.@_**
Comentários