Koordinatberita.com| SURABAYA- Setelah Presiden Jokowi memutuskan, pada Selasa malam (20/7/2021), untuk memperpanjang PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali hingga (25/7/2021). Apabila ada penurunan penyebaran COVID-19, pada Senin (26/7/2021) PPKM akan dibuka secara bertahap.
Mengingat itu, Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, memperpanjangan lockdown. Mengikuti keputusan pemerintah yang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, hingga Minggu (25/7/2021).
Humas PN Surabaya, Martin Ginting menegaskan, terkait keputusan tersebut, Ketua PN Surabaya berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim.
“Pak Ketua mendapat arahan dan petunjuk tentang perpanjangan lockdown pelayanan terbatas. Alasan mendasar karena PN Surabaya adalah instansi pelayan publik di daerah. Harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat/ daerah,” jelas Martin Ginting dalam rilisnya kepada Koordinatberita.com, Selasa malam (20/7/2021).
Dikatakan, para pengguna jasa atau kuasa hukum yang bersidang, banyak juga advokat yang berasal dari luar kota surabaya. Sementara oleh pemerintah daerah masih memperpanjang penyekatan untuk memasuki Kota Surabaya. Akibat penyekatan, para kuasa hukum/ pencari keadilan mengalami hambatan untuk hadir di persidangan.
Selain itu, juga mempertimbangkan perkembangan wabah virus Covid-19 di Surabaya masih tinggi. Dikhawatirkan bila pelayanan dibuka penuh, maka dapat terjadi penyebaran virus secara massif.
“Penumpukan òrang pasti akan terjadi karena telah lama kebijakan lockdown diberlakukan di pengadilan. Tentu persidangan yang sudah lama ditunda akan bersamaan digelar. Ini sangat berpotensi timbulnya kerumunan para pencari keadilan,” jelas Martin Ginting.@_Arif/Oi
Comments