top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Lagi Keluarkan PP yang Bisa jadi Ancaman Bagi Rakyat dalam Penghapusan Limbah Batu Bara

“Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Walhi: Logika Pemerintah Rusak“

Walhi menilai dalih berbagai pihak yang menyebut limbah batu bara dapat dimanfaatkan adalah pandangan yang keliru.
Walhi menilai dalih berbagai pihak yang menyebut limbah batu bara dapat dimanfaatkan adalah pandangan yang keliru.

Koordinatberita.com| JAKARTA~ Lagi-lagi Jokowi, kini pemerintahan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang tanpa memikirkan kepentingan rakyatnya. Terkait PP yang dimaksud yakni Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.


Dikelurakan PP itu, direpon pangsung oleh Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Zenzi Suhadi, mengatakan fly ash dan bottom ash atau FABA semestinya tak dihapus dari daftar limbah B3 alias bahan berbahaya dan beracun. Ia menilai dalih berbagai pihak yang menyebut limbah batu bara dapat dimanfaatkan adalah pandangan yang keliru.

“Pelepasan bahan beracun dan berbahaya yang tidak boleh, bukan soal bisa dimanfaatkan atau tidak. Logika pemerintah ini sudah rusak,” kata Zenzi yang dikutip dari Tempo pada Jumat, 12 Maretr 2021.


FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. Kebijakan penghapusan kategori ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.


Menurut Zenzi, keputusan pemerintah Jokowi lewat peraturan turunan Omnibuslaw membuktikan bahwa undang-undang memang dibuat untuk melindungi para penguasa lingkungan. Beleid ini justru akan mengorbankan hak hidup rakyat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan pembuangan limbah.

Ia mengimbuhkan, seumpama dalih penghapusan limbah FABA dari kategori limbah B3 karena masalah keekonomian, Zenzi meminta pemerintah meninjau kembali keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU. “Dalam hukum lingkungan, kalau biaya produksi lebih besar dari pendapatan, usaha tersebut tidak layak, jadi PLTU-nya yang harus ditinjau ulang kalau rugi,” ujar dia.

Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim Nani Hendriati sebelumnya mengatakan penyusunan peraturan pencabutan kategori limbah memerlukan proses yang panjang. "Penyusunan PP 22 yang dikawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membutuhkan proses yang cukup panjang dan akhirnya mengeluarkan FABA dari Daftar B3," kata dia, 3 Maret lalu.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Arviyan Afirin menilai kebijakan ini mempermudah pemanfaatan limbah batu bara menjadi barang bernilai guna. “Selama ini (pemanfaatan limbah batu bara) terkendala karena masih dianggap B3 (limbah berbahaya). Jadi ini kabar baik dan gembira sehingga FABA bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat,” kata Arviyan.


Menurut Arviyan, negara-negara maju di Eropa sudah tidak memasalahkan limbah batu bara sebagai limbah berbahaya sehingga teknologi pemanfaatannya berkembang sangat pesat. Ia merinci, limbah batu bara paling sederhana bisa diolah menjadi timbunan jalan, conblock, hingga bahan bangunan pengganti semen.@_**

13 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page