KOORDINATBERITA.COM| Jakarta -Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat teguran dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU lantaran mengajak bersorak para pendukungnya saat menyaksikan berlangsungnya debat capres cawapres Pemilu 2024 pertama pada Selasa, 12 Desember 2023.
“Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.
Lantas apa saja sebenarnya larangan dalam debat capres cawapres?
Sebelumnya, Gibran terlihat seperti seorang pemimpin suporter yang meminta para pendukung capres Prabowo Subianto untuk menyemangati jagoan mereka. Momen itu terlihat saat Prabowo tengah menjawab pertanyaan Anies Baswedan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Prabowo mengatakan, ia tidak takut tak mempunyai jabatan. “Sorry ye,” ucapnya, diiringi sorak-sorai pendukung. Melihat itu, Gibran bangkit dari kursinya. Dia lalu membuat gestur agar pendukungnya bersorak lebih keras. Namun, sebelum pendukung bersorak lagi, moderator segera memperingatkan hadirin tenang.
Sejauh ini belum ada beleid yang secara spesifik memuat larangan-larangan dalam debat capres. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, regulasi debat capres cawapres diatur dalam Pasal 277. Namun aturan tersebut hanya memuat tentang tata cara pelaksanaan debat.
Aturan pelarangan dimuat dalam ayat (4). Namun larangan tersebut ditujukan kepada moderator. Adapun dalam sesi debat, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Paslon. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat capres cawapres diatur melalui Peraturan KPU alias PKPU.
Sementara itu, pada Pasal 290 ayat (3) disebutkan bahwa narasumber debat harus mematuhi larangan dalam kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280. Adapun larangan itu antara lain mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; serta menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan kandidat lain.
Capres maupun cawapres dalam debat juga dilarang melakukan apa yang dilarang dalam kampanye. Larangan itu antara lain menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; dan mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan peserta Pemilu lain.
Ihwal ketentuan lebih lanjut soal regulasi debat capres-cawapres yang diatur dalam PKPU, hingga saat ini, KPU tak kunjung menerbitkan beleid tersebut. Awal November 2023 lalu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU masih mematangkan rencana pelaksanaan debat Pilpres 2024. Namun pihaknya tak menyinggung soal PKPU debat capres cawapres.
“Ini sedang kita matangkan jadwalnya dan juga rencana lokasi ya,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Pada Senin lalu, 11 Desember 2023 atau selang sehari sebelum debat, Hasyim hanya mengungkapkan larangan kepada para pendukung calon presiden atau capres. Mereka dilarang membawa atribut kampanye ke dalam ruang debat capres cawapres. “Pada saat debat berlangsung, dalam area debat pendukung tidak dibolehkan membawa bahan kampanye dan alat peragaan kampanye,” kata Hasyim dalam keterangan pers di gedung KPU.
Menurut Hasyim, satu-satunya yang boleh dibawa para pendukung capres itu adalah atribut yang berada di tubuh. “Pakaian, sehingga yang lain-lain tidak diperbolehkan,” kata dia. Dalam menertibkan para pendukung supaya tak memasuki ruang debat membawa alat kampanye, kata Hasyim, KPU akan melakukan pengawasan di pintu masuk.
Sumber: Tempo.co
Comments