Koordinatberita.com| JAKARTA~ Kebijakan biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link oleh Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) dituding mengandung unsur kartel dan telah dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU). Tapi hingga hari ini, KPPU memastikan laporan tersebut belum dibahas di level komisioner.
"Karena laporan masyarakat dari siapa pun akan diproses. Dan nanti pihak-pihak yg terkait akan diminta klarifikasi," kata anggota komisioner KPPU Chandra Setiawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021.
Dalam proses klarifikasi, beberapa tindakan akan dilakukan KPPU. Misalnya mengumpulkan dokumen perjanjian dari kebijakan tersebut. "Sehingga diketahui seperti apa? Apakah betul ada kesepakatan penetapan harga atas jasa tarif ATM link tersebut? Apa dasar hukumnya? apakah ada peraturan perundang-Undangan atau tidak?" kata dia.
Sebelumnya, para nasabah di empat bank tersebut bisa cek saldo dan tarik tunai di ATM Link dengan biaya Rp 0 alias gratis. Tapi mulai 1 Juni 2021, jaringan ATM Link milik Bank Himbara akan mengenakan biaya untuk kedua transaksi tersebut.
"Biaya administrasi ini berlaku terhitung mulai 1 Juni 2021 dan seterusnya sampai dengan adanya perubahan di kemudian hari," demikian keterangan di masing-masing situs resmi Bank Himbara, dikutip pada Jumat, 21 Mei 2021.
Untuk cek saldo, nasabah harus membayar biaya Rp 2.500 dan untuk tarik tunai sebesar Rp 5.000. Sementara untuk transfer, biayanya tidak berubah yaitu tetap Rp 4.000. Kebijakan ini sontak menuai protes.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menyebut pihaknya sudah melaporkan Himbara ke OJK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan KPPU karena ada dugaan kartel. "Empat bank bersepakat menetapkan harga yang sama untuk tarik tunai dan pengecekan saldo," ujar dia pada 27 Mei 2021.
Walau berstatus Bank Himbara, Chandra memastikan tidak ada peraturan yang berbeda yang berlaku untuk Bank Mandiri cs. "Sama saja, kalau melakukan price fixing dengan perjanjian antar pelaku usaha bukan perintah Peraturan perundang-undangan potensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999," kata dia.
Untuk itulah, kata Chandra, harus dicek apakah ada peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan Bank Himbara melakukan penetapan harga ini. "Ya karena sudah dilaporkan, maka pasti KPPU akan menindaklanjuti," kata dia.
KPPU harus mengumpulkan semua keterangan, dokumen, bukti yang terkait, terlebih dahulu. "Jadi belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak," kata dia.
Meski demikian, Direktur Utama BRI yang juga Ketua Himbara, Sunarso, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam rencana pungutan biaya transaksi di ATM Link per 1 Juni 2021 mendatang. Pernyataan tersebut merespons sejumlah reaksi publik belakangan ini.
Menurut Sunarso, pengenaan biaya transaksi seperti cek saldo, tarik tunai dan transfer di ATM Link bagi bank-bank BUMN nantinya akan jauh lebih murah dibandingkan dengan ATM lainnya. Bahkan, cek saldo akan tetap gratis jika nasabah bertransaksi di ATM asal mengetahui caranya.
"Penekanannya yang paling penting tidak ada aturan yang dilanggar," kata Sunarso menanggapi soal pungutan biaya saat bertransaksi di ATM Link, Selasa, 25 Mei 2021.@_**
Sumber: Tempo.co
Commentaires