KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Meskipun sudah mengembalikan uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih melakukan penyelidikan dugaan kerugian negara kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan, KPK hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait unsur pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.
"Kegiatan penyelidikan masih berjalan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (1/8).
Ali mengatakan, bahwa Juliari sudah melunasi pidana uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Uang itu juga sudah disetorkan oleh KPK ke kas negara.
"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan," kata Ali.
Dalam perkara suap bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, Juliari sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun pada 22 September 2021. Selain pidana penjara selama 12 tahun, Juliari juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.
Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Juliari juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, mantan anak buah Juliari saat menjabat sebagai Mensos, Matheus Joko Santoso dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama sembilan tahun pada Rabu 15 September 2021.
Joko juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Joko juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Dalam perkara ini, Juliari terbukti bersama-sama Joko dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 menerima uang fee dari penyedia bansos sejumlah Rp 32.482.000.000.
Uang tersebut diberikan oleh Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp 1.280.000.000, Ardian Iskandar Maddanatja selaku penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp 1.950.000.000 dan Rp 29.252.000.000 dari penyedia bansos sembako Covid-19 lainnya.
Selain itu, Joko juga terbukti sengaja mendirikan perusahaan, yaitu PT Rajawali Parama Indonesia agar diikutsertakan dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020 dengan menjadikan Daning Saraswati sebagai Komisaris.
Sementara, mantan anak buah Juliari lainnya yaitu Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK@_**
Commentaires