KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Tim Jaksa Eksekutor melalui Biro Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang Rp10 miliar ke kas negara hasil pembayaran uang pengganti, denda, serta lelang barang rampasan dari 5 terpidana kasus tindak pidana korupsi.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp10 miliar dari para terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Jelas Ali, ini sebagai salah satu pemasukan kas negara dari asset recovery penanganan perkara oleh KPK.
"Pembayaran tersebut dari terpidana, R Abdul Latif Amin Imron, Aa Umbara Sutisna, Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa, dan Nurwidihartana," kata Ali, Jumat (15/12).
Ali menjelaskan, KPK berkomitmen akan terus aktif melakukan penagihan uang pengganti dan denda dari para terpidana yang diproses hukum oleh KPK.
"Serta lelang barang rampasan demi terpenuhinya asset recovery," pungkas Ali..@_Network
Comments