KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi menjadi barometer dunia dalam penanganan korupsi usai munculnya Laporan HAM Indonesia sepanjang 2021 milik Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Padahal, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sebelum kepemimpinan Firli Bahuri di KPK selalu menjadi barometer lembaga pemberantasan korupsi di dunia. Terbukti dari berbagai penghargaan yang diterimanya.
"Misalnya, salah satunya The Ramon Magsaysay Award pada 2013," kata dia saat dihubungi, Ahad, 17 April 2022.
Sementara itu, jajaran pimpinan KPK saat ini menurut Kurnia malah banyak mendulang kontroversi ketimbang prestasi. Salah satunya, ia melanjutkan, laporan Biro Kementerian Luar Negeri AS itu menyoroti kasus pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK KPK
"Memperlihatkan hal yang bertolak belakang dengan apa yang dunia ketahui tentang KPK periode sebelumnya," ujar Kurnia.
Oleh sebab itu, Kurnia menganggap, laporan dari Kementerian Luar Negeri AS tersebut semakin membenarkan gambaran sentimen masyarakat Indonesia saat ini yang makin banyak tidak percaya KPK. Malahan, bukan hanya masyarakat Indonesia, dunia kata Kurnia juga menjadi tak percaya KPK.
"Maka, kami selalu mendesak agar orang-orang bermasalah yang pernah melanggar kode etik seperti Lili dan juga Firli segera hengkang atau menanggalkan jabatannya sebagai pimpinan KPK," ungkap Kurnia.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md sebelumnya juga telah bicara soal kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kasus tersebut menjadi sorotan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dalam laporan HAM Indonesia sepanjang 2021.
"KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kementerian Luar Negeri AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri," ujar Mahfud Md dalam keterangannya, Ahad, 17 April 2022.
Mahfud menjelaskan, isu tersebut merupakan urusan KPK dan bukan urusan Kabinet. Tapi secara moral, Mahfud merasa perlu memberikan pandangannya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan kasus pelanggaran kode etik itu harus diselesaikan secara transparan dan tegas, serta tak ada yang ditutup-tutupi. Dewan Pengawas KPK yang menangani kasus ini diminta harus menunjukkan sikap tegas kepada publik.
"Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela. Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," kata Mahfud.@_**
Comments