KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - KPK memeriksa Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam dan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Mochamad Ashari. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani sebagai tersangka.
"(Didalami soal) peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Ali menyebut keduanya juga dicecar soal mekanisme penerimaan mahasiswa baru. Selain Nizam dan Ashari, KPK telah memeriksa Riza Satria Perdana selaku dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Arif Djunaidy selaku dosen Departemen Sistem Informasi ITS.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme penerimaan mahasiswa baru," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.
KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.@_Oirul
Comments