top of page

KPK Sita Harta Tito Karnavian Hingga Rp 52,3 Milian, Benarkah Itu! Ini Jelasnya

Gambar penulis: redaksikoordinatberitaredaksikoordinatberita

KPK, kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Ali Fikri, mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima.
KPK, kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Ali Fikri, mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sita harta Tito Karnavian hingga Rp 52,3 Miliar.


Kabar KPK sita uang tunai milik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut tengah ramai di media sosial.


Lalu, benarkah KPK sita harta Tito Karnavian hingga Rp 52,3 Miliar? 


Sejak 13 November 2022, kabar KPK sita harta Tito Karnavian tersebut beredar di aplikasi YouTube dan sudah disaksikan hingga 22 ribuan kali.


Dalam video sepanjang 10 menit itu, disebut melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian pada negara.


Bahkan dikabarkan juga sita harta milik mantan Kapolri itu disertai dengan penetapan tujuh orang tersangka. Demikian disebutkan di kanal YouTube tersebut.


Pengunggah video di YouTube menyertakan keterangan bertuliskan "KORUPSI TERBESAR KEKAYAAN TITO DISITA, KPK GERAK CEPAT LAKUKAN INI,".


Keterangan video itu sudah direspon hampir 700 pengguna YouTube.


Benarkah KPK sita uang Tito Karnavian sebesar Rp 52,3 miliar? Tentunya, KPK yang menempati Gedung Merah Putih tersebut telah angkat bicara memberi penjelasan.


Dijelaskan KPK bahwa video dengan keterangan sita harta Tito Karnavian sebesar Rp 52,3 Miliar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.


Dikarenakan kabar KPK sita harta Tito Karnavian hingga Rp 52, 3 Miliar tersebut tidak benar, maka pihak Gedung Merah Putih meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks menghentikan aksinya.


Apalagi dengan mengatasnamakan KPK, pihak tidak bertanggung jawab itu agr segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya di media sosial YouTube.


KPK, kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Ali Fikri, mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima.


"(Ini) agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut," ujar Ali Fikri.


Masyarakat, lanjut Ali Fikri, dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui situs resmi kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK.


Ali Fikri menambahkan masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198.@_Redaksi

 
 

Comentários

Avaliado com 0 de 5 estrelas.
Ainda sem avaliações

Adicione uma avaliação
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page