"IPW Minta Kabareskrim Dinonaktifkan Imbas Dugaan Suap Tambang Ilegal"
KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti kasus suap yang diduga melibatkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto terkait bisnis tambang ilegal.
Pernyataan ini merespons rencana Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) yang menyatakan akan melaporkan kasus dugaan suap Kabareskrim ke KPK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan Prodem melaporkan soal dugaan suap tersebut. Dia juga mengingatkan agar Prodem menggunakan data awal dalam rencana laporan mereka.
"Kami pasti tindaklanjuti. Kami berharap disertai pula data awal sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya," kata Ali saat dihubungi, Jumat (11/11).
Dia mengingatkan data awal penting untuk menindaklanjuti sebuah laporan. Sebab menurut Ali, KPK tak jarang menerima laporan yang tidak memenuhi standar administratif.
Akibatnya, laporan tersebut menurut dia tidak berlanjut meski KPK ikut membantu proses penyelidikan dan mencari informasi.
"Berakibat laporan tersebut tidak bisa berkembang sekalipun kami juga tentu pro-aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK," katanya.
Sebelumnya, Majelis Jaringan Aktivis Prodem
bakal melaporkan dugaan suap Kabareskrim usai menyerahkan laporan mereka ke Propam. Hal itu disampaikan Ketua Jaringan Aktivis Prodem, Iwan Sumule.
Dia menyatakan laporan ke KPK dilayangkan jika Kapolri tak kunjung menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) dugaan bekingan terkait penambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11).
Komjen Agus Andrianto diduga telah menerima uang senilai Rp6 miliar dari Ismail Bolong atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Iwan pun berharap agar Propam Polri menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.
"Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri," ujarnya.
IPW Minta Kabareskrim Dinonaktifkan Imbas Dugaan Suap Tambang Ilegal
Dikutip dari cnnindonesia.com, Indonesia Police Watch (IPW) minta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menonaktifkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto guna mengusut kasus dugaan suap tambang ilegal.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai penonaktifan Kabareskrim dalam kasus ini menjadi penting agar pemeriksaan dapat berjalan secara akuntabel.
"Untuk suatu proses pemeriksaan yang akuntabel harus dinonaktifkan, supaya pemeriksaan berjalan dengan ajeg kalo memang tidak terbukti dikembalikan lagi," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (8/11).
Selain itu, Sugeng juga meminta agar Polri dapat membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tambang tersebut. Menurutnya klarifikasi dari Ismail Bolong tidak serta-merta dapat dibenarkan begitu saja.
Pasalnya dalam video awal yang sempat dibuat oleh Ismail, Sugeng menilai pernyataan Ismail sangatlah rinci dan detail. Sehingga dirinya ragu apabila saat ini Ismail mengaku mencabut pernyataannya itu.
"Kami meminta Kapolri membentuk tim khusus mendalami terkait dua penyataan Ismail bolong yang berbeda-beda," tuturnya.
"Ada dokumen yang sebetulnya, Div Propam itu ada dokumen hasil pemeriksaan dan laporan Ferdy Sambo terkait kasus ini. Jadi ini harus didalami supaya tidak menjadi fitnah," imbuhnya.
IPW juga mendorong Presiden Jokowi untuk memberikan dukungan politik kepada Kapolri guna mengusut kasus dugaan suap tambang ilegal yang diduga melibatkan petinggi Polri.
Sugeng menilai dukungan politik kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diperlukan agar kasus ini dapat diperiksa secara transparan.
"Pak Jokowi harus memberikan dukungan politik sebagai atasan dari Pak Kapolri untuk memberikan dukungan," katanya.
Ia menilai dukungan politik itu juga diperlukan terlebih Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut kasus mafia tambang bakal dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih lanjut, Sugeng juga meminta agar pengusutan kasus tersebut dapat dilakukan oleh tim khusus.
Mengingat Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto yang diduga menerima suap merupakan Perwira Tinggi Jenderal bintang tiga. Sementara Kadiv Propam Polri selaku pengawas internal Korps Bhayangkara merupakan Jenderal bintang dua.
"Oleh karena ini, ini adalah satu harus dilakukan dengan serius dari Pak Kapolri," tuturnya.
Diketahui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule soal dugaan gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal.
Agus diduga telah menerima uang senilai Rp6 miliar dari Ismail atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (7/11).
Pengakuan Ismail Bolong Berujung Kabareskrim Dilaporkan ke Propam Lebih lanjut, Iwan juga meminta agar Propam Polri menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.
"Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri," tuturnya.@_Redaksi
Comentários