"Bupati Bangkalan Abdul Latif Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan"
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron diduga terlibat tindak pidana suap terkait lelang jabatan sehingga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi mengenai status hukum Abdul Latif.
"Sebetulnya enggak hanya lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ [Pengadaan Barang dan Jasa]. Kan bisa jadi," ujar Alex kepada wartawan saat mendampingi perkenalan diri koleganya yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, Johanis Tanak di markas lembaga antirasuah itu, Jakarta, Jumat (28/10).
"Dulu di Probolinggo jual beli jabatan Plt Kades, setelah kita dalami kan ternyata banyak juga," sambungnya.
Alex membenarkan KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Abdul Latif ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan berlaku terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.
"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana," imbuhnya.
Alex belum berbicara banyak mengenai konstruksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Latif. Beberapa waktu lalu tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekda Bangkalan, rumah dinas Bupati, dan rumah pribadi Abdul Latif.
Selanjutnya, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan, Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSA) Pemkab Bangkalan.
Lihat juga :
Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI itu berharap Abdul Latif dan semua pihak bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
KPK Membenarkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Sudah Tersangka
KPKmembenarkan telah menetapkan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons rilis Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyampaikan Abdul Latif telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 April 2023.
"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana," ujar Alex kepada wartawan saat mendampingi perkenalan diri koleganya yang baru saja dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Johanis Tanak, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10).
"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," tegas Alex menjawab konfirmasi status tersangka Abdul Latif.
Abdul Latif diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait lelang jabatan.
"Sebetulnya enggak hanya lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ [Pengadaan Barang dan Jasa]. Kan bisa jadi," ucap Alex.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Abdul Latif ke luar negeri selama enam bulan terhitung 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Pencegahan itu menindaklanjuti permintaan KPK.
Dalam proses penyidikan ini, setidaknya sepuluh lokasi telah digeledah KPK. Beberapa di antaranya ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekda Bangkalan, serta rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.@_Redaksi
Comments