top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh


Ali menjelaskan dakwaan sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti selama proses penyidikan. Ia menilai tudingan Gazalba Saleh yang menyebut dakwaan KPK tidak jelas tak berdasar.
Ali menjelaskan dakwaan sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti selama proses penyidikan. Ia menilai tudingan Gazalba Saleh yang menyebut dakwaan KPK tidak jelas tak berdasar.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK akan menjawab nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Gazalba mengajukan keberatan lantaran merasa dakwaan KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap.


"Semua akan ditanggapi Jaksa KPK dalam tanggapan eksepsinya yang akan dibacakan pada persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan 

KPK Ali Fikri, Sabtu, 18 Mei 2024. 


Ali mengatakan beberapa hal yang disampaikan Gazalba sudah masuk substansi perkara yang akan dibuktikan di depan majelis Hakim. "Kami sangat yakin bahwa prosedur dan substansi penyidikan KPK telah sesuai mekanismenya," ujarnya.


Ali menjelaskan dakwaan sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti selama proses penyidikan. Ia menilai tudingan Gazalba Saleh yang menyebut dakwaan KPK tidak jelas tak berdasar.


Sebelumnya, dalam pembacaan nota keberatan, Gazalba lewat kuasa hukumnya, Aldres Jonathan Napitupulu, mengatakan perbuatan-perbuatan yang didakwakan tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sesungguhnya. Bahkan, kata Aldres, kliennya didakwa melanggar perundang-undangan yang di luar yurisdiksi penuntut umum dan pengadilan tindak pidana korupsi.


Pelanggaran yang dimaksud Aldres, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berikutnya, UU No. 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman, serta kode etik dan pedoman prilaku hakim.


Menurut dia, uraian perbuatan yang didakwakan umum KPK tidak jelas, cermat, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Dia mengatakan kliennya didakwa menerima sejumlah uang dari pihak yang tidak jelas disebutkan, seperti orangnya, terkait urusan apa, dan tidak ada Saksi, serta alat bukti dalam berkas perkara.


“Kami akan menguraikan berbagai kejanggalan dan pelanggaran hukum sejak perkara ini masih dalam tahap penyidikan, di antaranya mengenai tindakan penyidik ​​yang setelah penyidikan perkara lain telah menyebut pembela dari para hakim agung lain yang menerima uang pengurusan perkara,” ujarnya.


Kuasa hukum Gazalba menyebutkan penyidik ​​meminta pengakuan pengakuan dan menerangkan bahwa para hakim lain juga menerima uang penanganan perkara di MA. permohonan tersebut disertai ancaman apabila tidak mengaku dan menerangkan sesuai keinginan penyidik, maka akan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.@_Network

2 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page