KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim dengan dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Selasa (28/3).
Kali ini persidangan yang digelar diruang sidang Candra tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang ini, KPK mendatangkan langsung 15 saksi. Mereka diantaranya Ketua Pokmas dan pejabat dari Pemprov Jatim.
Adapun ke 15 saksi tersebut diantaranya 13 saksi dari Ketua Pokmas, Abdul Rahman, Abdul Halim, Musawi, Mat Dasir, Ruspandi, Rubai, Moch Awaludin Susanto, Mat Hodari, Supriyadi, Nurul Huda Hidayat, Musnawi alias Gondrong, H. Samsuri, Ahmad Firdaus,
Sedangkan dua saksi lainnya adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro) Pemprov Jatim, Imam Hidayat dan Staf Sekwan, Gigih Doyok.
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK mencecar saksi dari Ketua Pokmas maupun pejabat Pemprov Jatim.
Rata-rata Ketua Pokmas mengaku hanya mengenal terdakwa Ilham Wahyudi.
Tak hanya Jaksa KPK, namun Hakim yang menyidangkan kasus tersebut juga bertanya kepada seluruh saksi tersebut, apakah kenal dengan dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.
Sampai berita ini diturunkan sidang dugaan korupsi dana hibah Pokir untuk Pokmas APBD Jatim dengan dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masih sedang berlangsung.@_Ar/Oirul
Comments