KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menduga kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bisa menjerat dua hingga tiga Hakim Agung.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudrajad Dimyati dan seorang Hakim Agung lainnya sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.
Zaenur mengatakan, dalam kasus jual beli perkara di lembaga peradilan, suap tidak hanya diberikan kepada satu orang. Suap biasanya diberikan dengan memperhitungkan jumlah anggota majelis hakim.
“Membeli putusan, ya sangat mungkin modusnya adalah membeli jumlah mayoritas hakim, setidak-tidaknya dua dari tiga yang dibeli gitu ya,” kata Zaenur. Jumat (11/11/2022).
“Atau bahkan bisa jadi semua,” ujarnya lagi.
Akademisi Fakultas Hukum UGM itu mengungkapkan, jual beli perkara di lembaga peradilan terjadi di lingkup majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, baik ketua dan anggota majelis hakim.
Baca juga :"Pembinaan karakter dari para hakim sangat penting. Bagaimana agar supaya memiliki karakter yang jujur, berintegritas. Sekarang ini bukan ilmu yang menjadi masalah, tapi kurang kejujuran, kejujuran yang tidak ada," ujar Harifin Tumpa, yang menjadi Ketua MA pada 2009-2012.
Menurut Zaenur, jika menyuap satu orang hakim maka baru mendapatkan satu dari sepertiga anggota majelis.
Oleh karena itu, Pukat UGM mendukung KPK mengusut tuntas kasus jual beli perkara di MA.
“Langkah KPK untuk mengusut tuntas ini, menurut saya tepat dikembangkan terus hingga ke pihak pihak lain ya,” ujar Zaenur.
Zaenur kemudian meminta KPK mendalami hakim lain dalam satu majelis persidangan dengan dua hakim Hakim Agung yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pukat UGM juga mendorong KPK mendalami perkara lain yang disidangkan oleh para tersangka sebelum suap pengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana itu.
Baca juga : "Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Menurut Zaenur, pelaku tindak pidana korupsi biasanya tidak hanya menerima suap satu kali. Biasanya, mereka telah menerima suap dalam perkara lain yang pernah disidangkan sebelumnya.
“Karena seorang hakim yang mau menerima suap biasanya itu sudah menjadi kebiasaan bagi yang bersangkutan untuk menerima suap,” kata Zaenur.
“Jadi penting sekali untuk mengusut juga majelis majelis yang lain,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Belakang, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.
"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali.
Ali juga mengatakan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Berdasarkan catatan yakni di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 27 Oktober 2022.0@_Redaksi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Koordinatberita.com
Sumber : Kompas.com
Commentaires