Koordinatberita.com| JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian PPN/Bappenas akan melakukan koordinasi antarkementerian dan para pemangku kepentingan lain untuk menguatkan komitmen antikorupsi dalam mengawal seluruh perencanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK akan membangun sinergi dengan beberapa kementerian, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PPN/Bappenas.
“Sinergi ini penting untuk membangun komitmen yang sama bahwa dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan IKN tidak boleh ada regulasi yang rawan korupsi,” kata Firli.
Firli menambahkan, KPK akan mengambil peran pencegahan, koordinasi dengan instansi berwenang, melakukan monitoring dan menyusun rencana aksi lewat Stranas PK. “KPK juga akan mengembangkan aplikasi JAGA IKN agar masyarakat juga bisa turut mengambil peran,” tegasnya.
Menurut dia, KPK dan Bappenas penting berkoordinasi karena pemerintah perlu persiapan yang baik untuk pemindahan dan pembangunan IKN ini mulai dari manajemen perencanaan, pengadaan barang jasa, pelaksanaan pembangunan, sumber pembiayaan hingga evaluasi dan monitoring.
Suharso Monoarfa mengatakan, dalam rencana ini KPK sudah masuk dalam Kelompok Kerja yang ikut mengawasi persiapan, perencanaan dan pembangunan IKN agar bisa mencegah inefisiensi biaya lahan, inefisiensi harga-harga yang berkaitan dengan rencana pembangunan IKN. “Jadi kami harap KPK melakukan pencegahan dalam setiap tahap pembangunan IKN ini agar tidak ada peluang korupsi,” katanya.
KPK dan Kementerian PPN/Bappenas pada Rabu (2/2) membahas rencana mengawal Pembangunan Ibu Kota Negara yang Undang-Undangnya telah disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa beserta jajaran diterima oleh semua Pimpinan KPK dan jajaran.@_**
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari “Koordinatberita.com" Update untuk bergabung.
Comments