Koordinatberita.com| JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dkk.
“Bertempat di Polres Probolinggo, Jawa Timur, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka PTS dkk,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 26 November 2021.
Delapan orang saksi yang akan diperiksa hari ini adalah Camat Sumberasih Wiwit Suyaningsih, mantan Kadis PU Kabupaten Probolinggi Priyono, Direktur CV Makmur Sentosa Zainuddin, Direktur CV Sumber Tani Fudeili, pihak swasta bernama Rudy Sufianto dan Deni Surya, Direktur CV Mega Indah Sitro, dan pihak dari PT Indomarco Prismatama Loeloet Dwi Setianto.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan,Kabupaten Probolinggi, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).@_**
Comments