top of page

“KORUPSI BRI RP 10 MILIAR” Aset Tersangka Korupsi BRI Manukan Kulon Akan Di Sita Jaksa


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Aset para koruptor Bank BRI Cabang Surabaya, Manukan Kulon akan dilakukan penyitaan oleh Kejari Surabaya. Pasalnya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Milaran rupiah. Dan tersangka telah bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tak heran jika, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya akan menyita aset dari para tersangka korupsi kredit modal kerja (KMK) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan Kulon senilai Rp 10 milliar.


"Kami akan melakukan penyitaan aset aset tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Jum'at (19/7).


Penyitaan aset tersebut, lanjut Heru, dilakukan penyidik sebagai jaminan atas kerugian yang ditimbulkan dari perkara ini. "Penanganan tindak pidana korupsi ini bukan hanya menghukum para tersangka tapi bagaimana bisa merecovery dari kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka," ujarnya.


Saat ditanya kapan pelaksanaan penyitaan aset tersebut, Heru meminta untuk bersabar. "Ini masih prepare, sabar dulu, nanti saya kabari lagi," pungkasnya.


Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mantan Associate Account Officer pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon, Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono debitur BRI yang diketahui sebagai pemilik panti pijat CC Cantik dan Nur Cholifah mantan pegawai Bank BRI.


Dari data yang dihimpun, usai ditetapkan tersangka Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati Hermono langsung ditahan. Sedangkan Nur Cholifah ditetapkan sebagai buron lantaran mangkir dari panggilan penyidik.


Kasus korupsi ini terjadi dalam dua periode, yakni 2016 dan 2017. Saat itu BRI memberikan kucuran dana untuk kredit modal kerja (KMK) kepada sembilan retail maxco senilai Rp 10 miliar.


Para tersangka telah melakukan mufakat untuk membuat kredit fiktif dengan modus identitas debiturnya palsu, legalitas usaha SiUP dan TDP debitur palsu, adanya rekayasa mark up agunan yaitu penggunanya kredit tidak sesuai dengan pengajuan kredit.


Perbuatan para tersangka telah bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.@_Ries/Oirul

19 tampilan

Comentarios

Obtuvo 0 de 5 estrellas.
Aún no hay calificaciones

Agrega una calificación
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page