top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Komnas HAM Desak JPU Lakukan Banding & Beberkan Fakta yang Sebabkan 135 Orang Tewas di Kanjuruhan


Komisioner Komnas HAM bidang Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, fakta pertama yaitu situasi stadion yang sudah terkendali.
Komisioner Komnas HAM bidang Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, fakta pertama yaitu situasi stadion yang sudah terkendali.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan tiga fakta yang disebut menyebabkan 135 korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan.


Fakta tersebut dibeberkan untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas dua terdakwa dan vonis ringan tiga terdakwa pada kasus tersebut.


Komisioner Komnas HAM bidang Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, fakta pertama yaitu situasi stadion yang sudah terkendali.


"Adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22.08.56 WIB, namun aparat memilih untuk mengeluarkan tembakan gas air mata," ujar Uli dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).


Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dianggap Tak Masuk Logika

Fakta kedua, penembakan gas air mata dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak.


Komnas HAM menilai tidak ada upaya dari aparat kepolisian untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan.


"Meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik," tutur Uli.


Fakta berikutnya, penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan, tapi turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arai tribune

penonton.


"Terutama pada tribune 13 sehingga menambah kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak," kata Uli.


Sebab tiga fakta yang ditemukan itu Komnas HAM menilai para terdakwa memiliki kapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata.


Khususnya tiga terdakwa dari aparat kepolisian yang memegang komando dalam pengamanan di lokasi tragedi.


"Ketiga terdakwa mempunyai kapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata, menghentikan penembakan yang sudah terjadi, serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebih, namun hal tersebut tidak dilakukan," ucap Uli.


Baca juga: Anggota DPR Berharap Tak Ada Intervensi Kekuasaan dalam Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan


Oleh karena itu, Komnas HAM meminta dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU)

melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi.

"Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan," kata Kepala Advokasi Hak Asasi Manusia KontraS Andi Muhammad Rezaldy melalui keterangan persnya, Kamis 16 Maret 2023.  

https://www.koordinatberita.com/single-post/koalisi-masyarakat-sipil-meminta-ky-periksa-atas-vonis-ringan-terhadap-5-terdakwa-tragedi-kanjuruhan
"Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan," kata Kepala Advokasi Hak Asasi Manusia KontraS Andi Muhammad Rezaldy melalui keterangan persnya, Kamis 16 Maret 2023.  https://www.koordinatberita.com/single-post/koalisi-masyarakat-sipil-meminta-ky-periksa-atas-vonis-ringan-terhadap-5-terdakwa-tragedi-kanjuruhan
Baca juga :"Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan," kata Kepala Advokasi Hak Asasi Manusia KontraS Andi Muhammad Rezaldy melalui keterangan persnya, Kamis 16 Maret 2023.  https://www.koordinatberita.com/single-post/koalisi-masyarakat-sipil-meminta-ky-periksa-atas-vonis-ringan-terhadap-5-terdakwa-tragedi-kanjuruhan

"Agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban," tutup Uli.


Diketahui tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, dua di antaranya divonis bebas.


Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.


Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.


Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.


Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribune penonton Stadion Kanjuruhan saat pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.


Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.@_Network

3 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page