top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Komisi A Dukung Penuh Pj Sekdaprov Pilihan Gubernur Khofifah


“Kami mendukung penuh Pj Sekdaprov pilihan Gubernur Jatim Ibu Khofifah untuk segera dilantik,” kata Hadi, Senin (10/1/2022).

Ist
“Kami mendukung penuh Pj Sekdaprov pilihan Gubernur Jatim Ibu Khofifah untuk segera dilantik,” kata Hadi, Senin (10/1/2022). Ist

Koordinatberita.com| SURABAYA- Terbitnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri No X.821.4/01/SJ tanggal 4 Januari 2022 tentang Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mendapat tanggapan DPRD Jawa Timur. Keluarnya surat tersebut adalah langkah tepat atas usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang patut didukung.


Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Hadi Dediyansah dengan tegas mendukung penuh langkah Gubernur Jawa Timur untuk segera melantik Penjabat (Pj) Sekdaprov Jawa Timur yang baru. Hal tersebut perlu dikawal dan dilaksanakan dengan segera karena pemerintah pusat sudah menyetujui usulan Gubernur Khofifah dan menerbitkan surat yang diteken langsung Mendagri Tito Karnavian.


“Kami mendukung penuh Pj Sekdaprov pilihan Gubernur Jatim Ibu Khofifah untuk segera dilantik,” kata Hadi, Senin (10/1/2022).


Menurutnya, tidak ada lagi hambatan yang perlu dipertimbangkan lagi untuk segera menindaklanjuti surat persetujuan Mendagri itu dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur. Sehinga Pj Sekdaprov yang baru bisa segera dilakukan pelantikan.


“Gubernur tidak perlu ragu-ragu lagi untuk segera melantik Pj Sekdaprov yang baru sesuai persetujuan Mendagri,” jelas politisi yang akrab disapa Cak Dedi ini.


Karena pada dasarnya, langkah Gubernur tersebut dilindungi oleh Peraturan-peraturan yang kuat. Diantaranya adalah peraturan presiden No 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 91/2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.


Dimana dalam dua aturan tersebut sudah ditentukan kapan Pj Sekdaprov yang telah disetujui Mendagri untuk segera dilantik.


“Dalam Perpres No3/2019 Pasal 9 disebutkan, Penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur Jatim paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan,” urai politisi Partai Gerindra ini.


Untuk diketahui, pertengahan November 2021 lalu, Gubernur Jawa Timur dikabarkan mengirim usulan calon Pj Sekdaprov Jatim atas nama Wahid Wahyudi menggantikan Plh Sekdaprov Heru Tjahjono. Tepat pada 4 Januari 2022, Mendagri menyetujui usulan tersebut melalui surat resmi yang bersifat rahasia. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda Gubernur akan melantik Pj Sekdaprov yang baru.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni mengatakan, saat ini pihaknya tengah membuat draft susunan Surat Keputusan Gubernur sebagai dasar pelantikan Pj Sekdaprov yang baru.


“SK Gubernur masih dalam proses, karena sampai sekarang memang belum ada SK Gubernur untuk Pj Sekdaprov,” jelas pejabat yang akrab disapa Bu Yuyun ini.@_Adm

90 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page