KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya menengarai banyak perusahaan depo kontainer yang dokumen perizinannya kurang lengkap, dan hal ini menindaklanjuti rapat - sebelumnya dengan Dinas. Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Jatim terkait kemacetan yang dikeluhkan oleh seluruh masyarakat Surabaya.
Menyikapi hal itu, maka Komisi A DPRD Surabaya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah depo yang ada di Jalan Kalianak dan Jalan Osowilangon
Perusahaan asal Tiongkok yang berkantor pusat di Jakarta ini, ternyata belum memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Itu yang kemudian. menjadi biang kerok kemacetan di kawasan Kalianak- Margomulyo hingga Osowilangon.
Sedangkan di depo PT Ocean Bintang Sejahtera di Jalan Osowilangon, Komisi A memberikan apresiasi karena perusahaan depo yang memiliki 112 karyawan tersebut sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana yang diamanatkan oleh Kemenhub.
"Depo kontainer ini, alhamdullillah dokumen perizinannya lengkap semua. Tinggal andalalin-nya yang butuh persetujuan dari Dishub Kota Surabaya," kata Arif Fathoni S.H., Ketua Komisi A DPRD Surabaya.
Untuk perusahaan depo kontainer yang belum memenuhi persyaratan, lanjut Fathoni, panggilan akrab Arif Fathoni, Komisi A mendorong untuk segera melengkapi dalam waktu dekat ini.
"Kami pro atau tidak menghambat investasi, tapi kami punya prinsip investasi harus mendapatkan atau mendatangkan kemanfaatan bagi warga Surabaya. Jangan sampai warga Surabaya hanya mendapatkan manfaat macetnya, tapi tidak mendapatkan manfaat kesejahteraannya," tegas Fathoni.
Minggu depan, kata dia, Komisi A akan mengundang seluruh pengusaha depo kontainer di Surabaya untuk melakukan pengecekan dokumen yuridis yang mereka miliki yang nantinya akan dikomparasikan dengan temuan Komisi A dilapangan.
Lebih jauh, Fathoni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya menerangkan, Surabaya akan menjadi pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk itu, perlu menyiapkan upaya-upaya untuk meminimalisasi kemacetan akibat mobilitas barang yang ada di depo-depo kontiner.
"Kita mendorong pengusaha patuh pada regulasi agar masyarakat Surabaya tidak hanya mendapatkan kemacetannya, tapi kurang mendapatkan manfaat kesejahteraannya," tegasnya.
Artinya, ke depan pusat laju barang dan jasa di Surabaya akan meningkat. Sebelum masyarakat Surabaya hanya mendapatkan dampak negatif kemacetannya, maka harus dilakukan penataan sejak awal. Sehingga ketika nanti sudah terjadi pergeseran ekonomi dari Jakarta sentris ke Indonesia sentris, maka Surabaya sebagai pintu gerbang IKN sudah siap menyambut segala dampakdampaknya di masa yang akan datang.
Apakah yang diundang nanti adalah perusahaan depo kontainer yang terdaftar sebagai anggota Asdeki Jatim, lalu bagaimana dengan perusahaan depo kontainer yang di luar anggota? Mantan jurnalis ini menjelaskan, bahwa yang diundang rapat nanti bukan asosiasinya, tapi langsung pelaku industri nya. Karena dalam rapat sebelumnya, Komisi A minta saran dan pendapat dari asosiasi yang mana DPW Asdeki Jatim menyatakan dari 45 perusahaan depo kontainer yang terdaftar menjadi anggotanya, hanya 10 perusahaan yang memiliki perizinan lengkap. Artinya, yang tersisa belum memiliki dokumen perizinan seperti yang diamanatkan Kemenhub.
"Makanya, Komisi A akan panggil mereka dalam waktu dekat agar mereka taat regulasi," tegasnya lagi.
Disamping itu, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono S.H., berharap perusahaan depo kontainer menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk warga Surabaya yang terdampak oleh kegiatan tersebut.
"Depo-depo yang tak memiliki perizinan itu hanya mengambil untungnya saja, tidak memberikan kontribusi apapun kepada Pemkot Surabaya," tegas Budi Leksono dari Partai DPC PDIP Surabaya.
Sementara Manajer Operasional Smart Depo Kontainer, Muhammad Latif merespons positif tinjauan lapangan dari Komisi A DPRD Surabaya.
"Baik sih. Ini untuk memperbaiki kalau ada kesalahan yang bisa menimbulkan kemacetan dan berdampak terhadap masyarakat sekitar. Dengan begitu, kita bisa mendapatkan solusinya," katanya.
Terkait kelengkapan dokumen perizinan, dia mengaku akan menindaklanjuti apa yang disarankan dari Komisi A DPRD Surabaya.
"Pasti akan kita tindaklanjuti dan kita sebagai pengusaha harus taat aturan," tandas Muhammad Latif.
Disamping itu Manajer Operasional Depo Kontainer PT. Seacon Bintang Sejahtera, Dhupit Andiarto menyatakan sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Surabaya langkah yang positif.
"Alhamdulilah kita punya izin lengkap. Jadi menurut saya enggak masalah. Ini juga untuk perbaikan perusahaan saya," terangnya.
Menanggapi Komisi A yang sempat menyinggung kemacetan, dia menegaskan, kemacetan bukan murni dari depo kontainer PT Seacon Bintang Sejahtera yang berada di kawasan pergudangan Waringin. Karena di sini bootle neck-nya sebenarnya Jembatan Branjangan.
"Kebetulan depo kita ini pas sebelum Jembatan Branjangan (dari arah Gresik ke Surabaya)," jelas Dhupit Andiarto.
Oleh karena itu, menurutnya, mau tidak mau ketika truk hendak keluar terlihat susah. Karena sebelumnya di jalan itu ada empat jalur tapi sekarang menjadi dua jalur.
Meski demikian, dia mengaku, pihaknya mempunyai standar operasional prosedur (SOP) ketika ada antrean panjang.
"Kita punya SOP untuk penanganan traffic. Untuk pelayanan rata-rata 35 menit satu kontainer mulai masuk hingga keluar. Tiap hari truk yang keluar masuk antara 200250 dan daya tampung depo kita 4.000 kontainer," pungkasnya.
Dalam sidak ini diikuti juga oleh para anggota Komisi A DPRD Surabaya lainnya, yaitu Drs. Imam Syafi'i, S.H., M.H. dari Partai NasDem Surabaya, Bachtiyar Rifa'i, S.H. dari Partai Gerindra Surabaya, Ghofar Ismail, S.T. dari Partai PAN Surabaya, dan Hj. Lembah Setyowati Bakhtiar dari Partai Golkar Surabaya.@_ Oirul
Comments