top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Surabaya soal Perijinan Icon Mall Segera Dituntaskan

Secara khusus, Ayu Ketua Komisi A DPRD Surabaya menyoroti kasus dugaan perijinan yang banyak belum dituntaskan oleh pihak manajemen Icon Mall.
Secara khusus, Ayu Ketua Komisi A DPRD Surabaya menyoroti kasus dugaan perijinan yang banyak belum dituntaskan oleh pihak manajemen Icon Mall.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya diminta secepatnya menyelesaikan persoalan perijinan Icon Mall, Jl, Ahmad Yani. Pasalnya, Komisi A DPRD Surabaya menilai persoalan ijin itu tidak tegas dan belum ada kejelasan. Bahkan, terkesan pemerintah Surabaya abaikan himbauan Dewan.


Secara khusus, Ayu Ketua Komisi A DPRD Surabaya menyoroti kasus dugaan perijinan yang banyak belum dituntaskan oleh pihak manajemen Icon Mall.


"Saya selaku kepanjangan tangan rakyat, wajib mempertanyakan semua soal ijin-ijin yang belum di selesaikan," ungkap Ayu.


Menurut Ayu, pemerintah kota Surabaya seharusnya tidak menganggap enteng atau terkait persoalan tersebut. Karena hal itu menyakut orang banyak, khususnya bagi kenyaman masyarakat banyak dan jangan salahkan kalau masayarakat mempertanyakan kinerja pemerintah tidak benar atau negatif.


" Karena, kami menilai bahwa Pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca Icon Mall yang sudah diresmikan beberapa pekan lalu," jelasnya.


Aya mengatakan, sejahu ini pihak pemerinta belum memberikan kejelasan ataupun memberikan laporan pada kami, dalam ini kepada Komisi A DPRD Surabaya. Bahwa perijinan itu suda selesai atau belum.


"Selama ini tidak ada kejelasan atau laporan soal perijinan Icon Mall yang banyak belum tuntas. Dan Bila Pemkot Surabaya sudah meneyelesaika ijin-ijin itu, seharusnya memberikan laporannya kepada saya. Tapi sampai hari ini belum ada pemberitaukan," tegasnya.


Untuk diketauhi, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, setelah diresmikannya Icon Mall Surabaya dalam 12 hari harus di selesaikan terkait SLF.


"Icon Mall haru menyelesaikannya ijin-ijin selama 12 hari dari peresmiannya," tegas Eri.@_Oirul/Adm

3 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page