Koordinatberita.com| SURABAYA~ Seribu cara untuk melancarkan aksinya dalam bertransaksi sabu yang disimpan didalam tahu goreng, kini seorang kurir sabu yaitu Ilham Islam Arrasyid (18) pemuda asal Kembang Kuning Kramat, Surabaya ini dihukum pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ilham Islamy Arrasyid terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, denda Rp. 800 juta, subsider 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ari Widodo, diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Rabu (27/1/2021).
Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan untuk menerimanya. "Saya terima Majelis," ucapnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, yang pada sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan, dan denda 800 juta, subsider 6 bulan penjara.
"Sejumlah barang bukti diantaranya 1 poket plastic kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,78 gram beserta pembungkusnya, 1 buah HP merk Oppo F9 warna biru hitam dengan Simcard Axis dengan Nomor telepon 083131706059, 1 buah tahu goreng, 1 buah kantong plastic warna putih, Dirampas untuk di Musnahkan," pungkas hakim.
Diketahui, saat membawa tahu goreng isi sabu, terdakwa Ilham islamy Arrasyid ditangkap, pada 24 Agustus 2020 lalu oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat hendak transaksi sabu diparkiran Polrestabes Surabaya.
Berawal, saat saksi Muhammad Ramadhan Setiawan dihubungi oleh saksi Mohammad Fariz Ardiansyah (berkas terpisah) untuk datang ke rumahnya di Jalan Kembang Kuning Kulon 2/46-A, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Sesampainya di rumah Fariz, Ia bertemu Alvian Bayu Satria. Kemudian Alvian meminta Ramadhan agar menyerahkan tahu goreng berisi sabu itu kepada Ilham. Kemudian Ilham berangkat menuju ke parkiran Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan No 1, Surabaya. Sesampainya di tempat, dia dipergoki petugas polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian diamankan.
Pada petugas, saat diintrogasi terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 150 ribu dan nyabu gratis setelah berhasil mengantarkan sabu tersebut.
Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.@_Arif
Comments