top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Ketua PD FSPPP SPSI Sumsel Ir Alwi Sirajuddin PIA Tetap Tuntut Hak Normatif ke PT PMO


Ketua PD FSPPP SPSI Sumsel Ir Alwi Sirajuddin PIA Tetap Tuntut Hak Normatif ke PT PMO
Ketua PD FSPPP SPSI Sumsel Ir Alwi Sirajuddin PIA Tetap Tuntut Hak Normatif ke PT PMO

Koordinatberita.com| SUMSEL- Kesekian kalinya ketua PD FSPPP SPSI Sumsel dimintai keterangan oleh pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Tina Suzan, SE., M.Si. sehubungan dengan upah normatif yang dituntut oleh dedengkot pekerja dan buruh yang telah banyak membela pekerja di Sumsel. Rabu, 30 Juni 2021.


Ir Alwi Sirajuddin, status dirinya dinyatakan sudah di PHK sejak putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 29 Oktober 2019. Namun sampai kini pihaknya tetap berupaya menuntut hak normatifnya yang harus menjadi tanggungjawab perusahaan yakni sebelum di PHK sejak tahun 2016. Dan denda keterlambatan sesuai yang terkandung dalam UU 13 tahun 2003 dan PP 78.


Dalam pemeriksaan tersebut Alwi menerangkan bahwa dirinya sudah menjalankan perintah undang-undang yakni sebelum ada keputusan dari pengadilan maka para pihak wajib menjalankan kewajiban masing-masing, namun saat Alwi memasuki kantor untuk bekerja pintu kantornya dikunci dan hal tersebut dikuatkan dalam kesaksian Kabag SDM disidang ditingkat pertama. Jadi, Suatu keharusan bila Alwi yang juga karyawan memasuki usia pensiun untuk menuntut haknya.


Seperti yang sudah pernah diberitakan sebelumnya, Utusan Dirjen PPHI dan jaminan sosial tenaga kerja Feryando Agung S sebagai koordinator PPHI di perusahaan swasta Dit PPHI kementrian RI. pada tanggal 8 Juni 2021 saat acara klarifikasi permasalahan Ir Alwi di dinas tenaga kerja dan transmigrasi sumsel di Palembang menjelaskan bahwa agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.


Sedangkan Pengawas Provinsi dalam pertemuan tersebut berpendapat bahwa prinsipnya tuntutan Pekerja merupakan hak normatif yang menjadi ranah pengawas, maka kami sebagai pengawas berharap agar Pengusaha bersedia membayar hak normatif pekerja tersebut


Dan pada pekan depan pihak Pengawas Ketenagakerjaan akan memanggil pihak perusahaan PT Perkebunan Mitra Ogan untuk dilakukan pemeriksaan.@_HS

143 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page