Helikopter mewah yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri untuk bertolak dari Palembang ke Baturaja (Sumatra Selatan), Sabtu( 20/6). (Istimewa)
Komisi III DPR secara aklamasi memilih Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru. Pria yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu, sarat kontroversi dalam pemilihan Capim KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah menggelar konferensi pers tentang pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli saat menjadi Deputi Penindakan di KPK.
Menurutnya, Kepala Polda Sumatera Selatan itu tercatat melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK. Firli terakhir menyetor LHKPN pada 29 Maret 2019. Total harta kekayaannya sebesar Rp 18.226.424.386. TEMPO/M Taufan Rengganis
Koordinatberita.com| NASIONAL~ Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020) pekan lalu. Aduan ke Dewan pengawas KPK itu merupakan yang kedua setelah Firli diadukan dugaan melanggar protokol Covid-19.
“Hari ini, MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu pekan lalu,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu, (24/6/2020).
Menurut Boyamin pada hari Sabtu,(20/6/2020), Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, antara lain ziarah kubur makam orang tuanya. Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Atas kegiatan tersebut, kata Boyamin, diduga Firli telah melanggar kode etik.
“Pertama, Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah karena mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh 4 jam perjalanan darat dengan mobil,” ujar Bonyamin menegaskan.
Prilaku Firli menggunakan fasilitas helikopter, apa lagi milik pihak swasta tersebut dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
“Kedua, bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousine) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin (motivator dan pakar marketing) yang disebut sebagai Helimousine President Air,” kata Boyamin menjelaskan.
Selain itu Firli juga terlihat tidak memakai masker ketika sudah duduk di dalam helikopter karena dapat membahayakan penularan kepada atau dari penumpang lain, termasuk kru dalam helikopter tersebut. (*)@_
Sumber: Tempo.co/Tirta.co.id
Comments