"Kejagung Sita Duit Rp 920 M-51 Kg Emas dari Eks Pejabat MA Zarof Ricar"
KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Zarof terlibat dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga melakukan persekongkolan dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Lisa meminta Zarof membantu kliennya tetap divonis bebas di tahapan kasasi.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya," kata Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Qohar mengatakan pihak pengacara Ronald Tannur lalu berjanji menyiapkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof. Uang itu dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang mengadili kasus Ronald Tannur.
Baca juga :
"LR sampaikan ke ZR akan siapkan dana Rp 5 m untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 m atas jasanya," jelas Qohar.
Zarof menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur. Di Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp 5 miliar yang telah dijanjikan tersebut.
"Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S," katanya.
Baca juga :
"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M, Jaksel," sambung Qohar.
Zarof saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini total ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kejagung Sita Duit Rp 920 M-51 Kg Emas dari Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, bernama Zarof Ricar (ZR), juga diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya. Kejagung mengatakan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi selama ZR menjabat Kapusdiklat MA.
Kejagung mengatakan total barang bukti yang disita Kejagung dari ZR mencapai Rp 920 miliar lebih serta logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg.
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Baca juga :
"Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan," sambung dia sambil menunjukkan tumpukan uang rupiah, mata uang asing, serta emas yang disusun di depan meja konferensi pers.
Qohar menuturkan pihaknya pada Kamis, 24 Oktober menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu, Kejagung melakukan penggeledahan di hotel tempat ZR menginap.
"Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan. Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) malam dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti sebagai berikut," jelas Qohar.
Baca juga :
Qohar kemudian memaparkan masing-masing barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, rupiah, dan euro.
"Dolar Singapura 74.494.427 SGD, kemudian sebanyak 1.897.362 US Dolar, kemudian sebanyak 71.200 Euro, kemudian mata uang Hong Kong 483.320, dan mata uang rupiah 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp 920.912.303.714. "Kemudian logam mulia kepingan 100 Gram sebanyak 499 buah, dan logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram," papar Qohar.
"Untuk barang bukti selanjutnya yang juga ditemukan di rumah terdakwa adalah satu keping emas 50 gram, satu buah dompet pink berisikan 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet wanita berisi satu keping logam mulia PT Antam emas 100 gram, 3 lembar sertifikat, 3 lembar kwitansi toko emas," tambah Qohar.
Kemudian di kamar hotel tempat ZR menginap di Bali ditemukan segepok uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar (Rp 10.000.000), lalu segepok uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 98 lembar (Rp 4.900.000), kemudian segepok uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 33 lembar (Rp 3.300.000), lalu segepok uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar dan rupiah pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar.@_Network
Commentaires