KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan keterangan palsu dalam akta otentik yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/6) .
Jaksa Penuntut Umum hdirkan 2 saksi diantaranya Hadi Soesilo dan Kennedy Kawalusan .
Kedua saksi menerangkan terkait pengunduran diri terdakwa Liliana mengetahui di Medsos .
Tak hanya itu pengakuan kedua saksi terkait biaya yang dipakai Erick Sastrodikoro dkk datang ke Mabes Polri adalah uang milik Perkumpulan, bukan uang milik pribadi. Tak hanya itu kedua saksi mengakui mengundurkan diri terdakwa dari Medsos.
Keterangan ini disampaikan saat Hadi Susilo dan Kennedy Kawulusan sebagai saksi dari pihak Jaksa atas perkara yang menjerat Liliana Herawati. Selasa (13/6/2023).
Menurut saksi Hadi Susilo menceritakan ikhwal permasalahan Liliana Herawati yang mengundurkan diri dari Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai di media sosial tersebuy. Namun di ingkari oleh Liliana Herawati melalui Akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022 yang menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan.
“Yang saya tahu Akta nomer 8 itulah yang Dilaporkan oleh Erick Sastrodikoro di Polrestabes Surabaya memberikan Keterangan palsu. Penghadap (Liliana Herawati) tidak pernah mengundurkan diri. Saya mendapatkan Akta Nomer 8 tersebut dari Erick Sastrodikoro,” ungjapnya.Terkait berdirinya akte nomer 8 saksi tidak tahu , sambungnya.
Dalam persidangan saksi Hadi Susilo memastikan bahwa dirinya tahu persis isi dari Notulen Rapat tertanggal 7 Nopember 2019 sebab dia pernah membacanya.
“Yang hadir di putaran pertama ada 7 orang. Kesimpulan pertama untuk merubah dan mengundurkan diri dari Akta nomer 13 tanggal 16 Januari Tahun 2015. Putaran ke dua juga ada 7 orang, kesimpulannya merubah nama perkumpulan dan Khaico mengundirkan diri sebagai salah satu pendiri,” lanjutnya.
Masih berkaitan dengan pengunduran diri Liliana Herawati, saksi Hadi Susilo juga pernah melihat Surat Edaran (SE) tanggal 4 Mei 2022 Nomor 014/PMK/Pusat/V/2022 perihal penjelasan mengenai Perguruan dan Perkumpulan.
“Surat itu dibuat oleh terdakwa Liliana Herawati. Inti suratnya Perguruan Pembinaan Mental Karate tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate. Nah, setelah mengetahui isi Notulen Rapat tanggal 7 Nopember 2019 dan Surat Edaran 014 tanggal 4 Mei 2022 tersebut keanggotaan saya,” ungkapnya.
Di hadapan majelis hakim, saksi Hadi Susilo juga menerangkan bahwa dirinya pada Februari 2020 pernah diajak oleh Erick Sastrodikoro dan Kennedy Kawulusan berkunjung ke Rumah Liliana Herawati di Jalan Imam Bonjol, Batu – Malang.
“Kepada pak Erick, terdakwa tetap mengundurkan diri dari Perkumpulan dan Akan fokus ke Yayasan yang didirikannya. Saya bertemu dengan Ibu Liliana lewat pintu tengah, ruang tengah. Saya tidak bisa menggambarkannya sebab saya sebelumnya tidak pernah ke Rumah Liliana di Batu- Malang,” terangnya.
Diakhir keterangannya, saksi Hadi Susilo langsung tak bisa mengelak setelah tim penasehat hukum Liliana Herawati menunjukkan rekaman Video yang diambil dari Rakernas Perkumpulan Pembina Mental Karateka Kyokushinkai di Batu- Malang.
Dalam rekaman Video yang ditunjukkan oleh tim penasehat hukum Liliana Herawati kepada majelis hakim tersebut terlihat ada perbincangan antara saksi Hadi Susilo dengan orang lain.
“Video ini sengaja kami tunjukkan karena sejak awal saksi Hadi Susilo bersikukuh menyatakan tidak pernah menghadiri Rakernas Perkumpulan Pembina Mental Karateka Kyokushinkai di Batu- Malang. Kehadiran saksi disana untuk memberikan penjelasan terkait adanya Arisan di Perkumpulan,” kata kuasa hukum Liliana Herawati Doktor Gregorius.
Sementara itu saksi Kennedy Kawulusan dalam persidangan menyebut bahwa dirinya pada Maret 2023 pernah diperiksa di Reskrim Polrestabes Surabaya, terkait laporan Erick Sastrodikoro terhadap Liliana Herawati.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Liliana Herawati dalam Akta No 8 yang menyatakan Penghadap tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai atau Internasional Karate Organization Kyokushinkai atau IKOK.
Saksi Kennedy juga mengungkapkan jika dirinya pernah melihat isi percakapan Whats App (WA) antara Erick Sastrodikoro dengan Liliana Herawati yang mempertegas Jawaban Notulen Rapat tertanggal 7 Nopember 2019.
“Waktu itu dalam perjalanan ke Rumah Liliana di Batu-Malang, kami bertiga naik mobil, sendiri, Pak Erick dan Hadi Susilo,” ungkapnya.
Dalam Sidang saski Kennedy sempat berdebat dengan tim kuasa Liliana Herawati terkait apakah nama perkumpulan saat ini sudah berubah, saksi menjawab tidak.
Mengakhiri persidangan, saksi Kennedy dengan jujur mengakui bahwa Perkumpulan pernah membiayai perjalanan dirinya ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan serangkaian pemeriksaan.
“Semua dibiayai Perkumpulan, waktu itu saya berangkat ke Jakarta bersama dengan Erick dan Hadi Susilo serta Pak Darmaji, pengacaranya Perkumpulan,” ujarnya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa kedua saksi yaitu hadi Susilo dan Kennedy sangatlah meringankan terdakwa, yang;
1. saksi tidak tahu dan tidak hadir di notaris terkait akte nomer 8 dimana yang membuat akte tersebut ada terdakwa..
2. Dan saksi tidak Tahu menahu terkait pengunaan akte nomer 8 di Mabes Polri karena dia tidak hadir di sana. Sedangkan Dua saksi tidak datang kerumah terdakwa di Imam Bonjol pada bulan Febuari .
3.Keterangan saksi terkait Kerugian yang didakwakan jaksa berdasarkan dakwaan itu bukanah kerugian saksi pelapor melainkan kerugian perkumpulan.
4.Memang terdakwa membuat akte itu tetapi isinya tidak sesuai yang didakwakan terdakwa , yang pasti terdakwa tidak mengundurkan diri.@_Oirul
Comments