PALEMBANG~ BPK telah melakukan pemeriksaan atas Manajemen Aset TA 2018 dan Semester I 2019 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, nomor 08.A/S-HP/XVIII.PLG/01/2020. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan perjanjian pemanfaatan BMD dengan PT Palembang Paragon Mall (PT PPM) berupa tanah yang berada pada jalan Angkatan 45 Palembang diduga bermasalah.
Telah diketauhi, pihak Pertama yaitu H. Alex Noerdin (Gubernur Sumsel) serta Pihak Kedua yaitu Stephen Eko Purwanto (Presiden Direktur) dan Jessy Quantero (Direktur) sepakat mengikat diri dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 003/SPK/VI/2011 dam 001/PPM-DIR/I/2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Pelaksanaan Kerja sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pembangunan Underground Mall dan Rumah Sakit Beserta Fasilitas Penunjangnya yang berlokasi di Lapangan Parkir Stadion Bumi Sriwijaya Palembang.
Obyek BGS adalah tanah seluas 23.285 m2 yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 336 Tahun 1986. Hasil BGS berupa gedung Underground Mall dan rumah sakit beserta fasilitas penunjangnya yang dibangun dan dikelola oleh PT PPM akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah berakhirnya masa pengelolaan yaitu selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian kerja sama.
Berdasarkan telaah dokumen perjanjian dan fotokopi bukti kepemilikan, serta pengamatan lapangan diketahui bahwa:
1) Pembagian kontribusi parkir dari nilai pendapatan tidak dapat diyakini Kontribusi parkir yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan adalah 40% dari pendapatan bersih pengelolaan parkir oleh pihak kedua. Pengaturan akses data dan atau pemberian assurance terhadap nilai dasar pembagian belum diatur. Pemberian assurance dapat dilakukan melalui akuntan independen yang ditentukan secara bersama-sama oleh para pihak sesuai dengan perjanjian.
2) Syarat minimal perjanjian belum terpenuhi Perjanjian kerjasama BGS dengan PT PPM dibuat tahun 2011 dalam tahun tersebut, pengelolaan barang daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2008. Pemeriksaan menunjukkan bahwa perjanjian BGS tersebut belum sepenuhnya memedomani aturan dalam hal Pemprov Sumsel tidak mendapatkan sebagian hasil BGS yang dapat dipergunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan selama jangka waktu pengoperasian. Aset tersebut berupa sebagian bangunan hasil BGS yang bisa dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pemprov Sumsel seperti untuk pelayanan perijinan atau tempat pembayaran pajak kendaraan. Namun, perjanjian memperkenankan penggunaan atrium di mall oleh Pemprov Sumsel yang dikenakan potongan 50% dari harga yang ditentukan oleh mitra BGS.
3) Pemanfaatan underground mall untuk sekolah tidak sesuai perjanjian Hasil penelaahan perjanjian dan pelaksanaan perjanjian BGS, diketahui terdapat pemanfaatan underground mall untuk ruang kelas SMA Sekolah Palembang Harapan yang berada di bawah gedung RS Siloam tanpa mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan pihak PT PPM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik, pemanfaatan untuk ruang kelas tersebut akan berakhir pada tahun 2020. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, tim tidak memperoleh perjanjian pemanfaatan underground mall untuk ruang kelas SMA Sekolah Palembang Harapan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyatakan sependapat dan akan menindaklajuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kecukupan poin-poin perjanjian kerja sama dengan memperhatikan karateristik permasalahan pada perjanjian PT PPM, ), Memperjelas akses data/informasi terhadap dasar pembayaran kontribusi parker dan mendata serta menentukan kebijakan atas ketidaksesuaian perjanjian pada PT PPM (terkait pemanfaatan underground.@_Pri
Comments