top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Kepala Desa Banjarbendo Tetapkan SK Terhadap RW 16 Diduga Maladministrasi


Koordinatberita.com| SIDOARJO~ Penetapan Surat Keputusan (SK) yang dibuat oleh Kepala Desa diberikan kepada Ketua Rukun Warga (RW) 16 Perumahan Mutiara Regency diduga cacat demi hukum. Pasalnya, dalam pemilihan yang dilakukan tidak sesuai dengan proses demokrasi yang benar, bahkan atas diangkatnya Iwan Sumantono sebagai ketua RW ditunjuk oleh mantan Kepala desa.


Dari penunjukan Ketua RW 16 dengan mekanisme itu, diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor: 19 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan pada Pasal 22 Tentang Pembentukan Ketua Rukun Warga, butir 3 yang berbunyi pembentukan RW dilakukan melalui pengurus RT.


Praduga yang disinyalir terkait pembuatan SK penetapan Iwan Sumartono selaku ketua RW 16 Perumahan Mutiara Regency ada Maladministrasi. Hal itu seperti yang disampaikan Fira selaku Kabag Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.


Kini tak heran dari sejumlah 124 orang warga Perumahan Mutiara Regency membuat tandatangan pernyataan sikap bersama untuk pencabutan SK penetapan yang di buat Kepala Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo terhadap Iwan Sumartono dan tidak mengakui kepengurusan RW.16


Melalui tim Kuasa Khusus Agung Silo Agung Widodo Basuki SH. MH dan Arie Sutikno, para Advokat pada Law Office "AGUNG SILO WIDODO BASUKI SH.MH " Counsellorrs & Attorneys At Law. Beralamat di Ruko Boulevard No.6A JI.Kahuripan Nirwana-Jati-Kabupaten Sidoarjo yang ditunjuk 124 warga Perumahan Mutiara Regency, Sidoarjo, memberikan Somasi kepada pihak terkait yakni Kepala Desa Banjarbendo.


Namun perlu diketauhi isi somasi yang bernomor: 093/ADV-ASWB/IX/2020, Permohonan Pengukuhan Pengurus Terpilih Ketua RT.36,Ketua RT.37 dan Ketua RW 16 Perumahan Mutiara Regency, pelaksanaan pemilihannya dilakukan secara pilihan warga. Hal ini dilaksanakan karena berdasar jumlah Rukun Tetangganya yang hanya berjumlah 2 Rukun Tetangga.


Pertama, bulan Desember Tahun 2017 di lingkungan Rukun Warga 16 Perumahan Mutiara Regency, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Mengadakan pemilihan Ketua Rukun Warga 16;


2. Bahwa dalam menyelenggarakan pemilihan Ketua Rukun Warga 16. Pelaksanaan pemilihannya dilakukan secara pilihan warga. Hal ini dilaksanakan karena berdasar

jumlah Rukun Tetangganya yang hanya berjumlah 2 Rukun Tetangga.


3. Bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Ketua Rukun warga 16.di Perumahan Mutiara Regency. Telah menghasilkan Ketua Rukun Warga 16 yang terpilih yakni Sdr. Sandi Salim, 4. Sandi Salim terpilih selaku Ketua Rukun Warga 16 di Perumahan Mutiara Regency. Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian pada bulan Pebruari 2018 Sdr. Sandi Salim mengundurkan diri.


Selanjutnya oleh karena Sandi Salim mengundurkan diri dari selaku Ketua

Rukun Warga 16. Maka pada bulan Pebruari 2018 Kepala Desa Banjarbendo, Asma Budi mengeluarkan surat penunjukkan kepada Sekretaris Rukun Warga 16, Iwan Sumartono selaku Plt Rukun Warga 16, 5. Bahwa atas penunjukkan Sdr. Iwan Sumartono selaku Ketua Rukun warga 16 Perumahan Mutiara Regency. Para warga menyampaikan keberatan karena penunjukkannya tidak berdasar sebuah prosedur yang benar dan dinilai oleh para warga penunjukkannya hanya berdasar sepihak.


7. Pada bulan Juli 2019 Kepala Desa Sdr. Asma Budi sebelum berakhir masa jabatannya telah menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Sdr. Iwan Sumartono selaku Ketua Rukun warga 16 di Perumahan Mutiara Regency, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo; 8. Bahwa atas keberatan para warga, keberatannya disampaikan kepada Drs.Asy'ari MM selaku Pjs kepala Desa Banjarbendo. Atas pengaduan keberatan para warga tersebut, Sdr. Drs.Asy'ari MM menyampaikan kepada para warga kalau beliau berjanji akan memfasilitasi pemilihan Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Perumahan Mutiara Regency paling lambat tanggal 13 Juni 2020.


9. Hingga tanggal 13 Juni 2020 tidak ada undangan rapat kepada warga maka pada tanggal 20 Juni 2020 para warga perumahan Mutiara Regency telah membuat pernyataan Sikap Bersama. Yang menyatakan keputusan sikap bersama untuk tidak mengakui kepengurusan Ketua Rukun Warga Mutiara Regency (terlampir).


10. Bahwa pada bulan Juni 2020 para warga perumahan Mutiara Regency mengadakan musyawarah bersama terkait Iwan Sumartono tidak mau mundur. Dan dalam rapat tersebut telah tercapai sebuah sepakat yang point pentingnya adalah meminta kepada Sdr. Iwan Sumartono agar mundur selaku Ketua Rukun Warga 16.


11. Bahwa Pada tangal 20 Juni 2020 bertempat di aula Perumahan Mutiara Regency, Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo telah dilaksanakan pemilihan pengurus secara demokratis dengan susunan yang terpilih sebagai berikut: A. Ketua RW 16 : SUHARTONO. Wakil RW 16 : SAHALA TAMBUNAN. B. Ketua RT 36 : BAGUS SURYA ANDHIKA. C. Ketua RT.37 : SAMUEL ANDRIYAS.


12. Bahwa dengan serangkaian penjelasan yang tersebut diatas maka Iwan Sumartono adalah seorang Ketua Rukun Warga yang tidak syah dan cacat hukum karena pengangkatannya berdasar secara sepihak dan tidak berdasar sebuah prosedur yang benar.


13. Bahwa oleh karena Sdr. Iwan Sumartono menjadi Ketua Rukun Warga Perumahan Mutiara Regency berdasar secara sepihak dan tidak berdasar sebuah proses pemilihan yang benar maka dengan demikianpengangkatannya telah diduga melanggar PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR : 19 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN pada Pasal 22 Tentang Pembentukan Ketua Rukun Warga pada butir 3 yang bunyinya Pembentukan RW dilakukan melalui musyawarah pengurus RT.


14. Bahwa selain itu juga telah melanggar pasal 23 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus pada butir 1. Pemilihan pengurus dilaksanakan secara demokratis oleh anggota masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus RT. 2. Dalam hal melaksanakan pemilihan pengurus dibentuk panitia yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah. 3. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan melalui musyawarah pengurus RT di wilayah RW setempat.@_Oiru

465 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page