Koordinatberita.com| NASIONAL~ Pemerintah RI, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk 34.825 ton bawang putih. Per Maret 2020, Izin ini diberikan kepada para pemilik importir yang sudah mengajukan permohonan impor bawang.
Tetapi sebenarnya, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura telah memberikan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih sebesar 103.000 ton. RIPH bawang putih ini telah diterbitkan sejak 7 Februari 2020.
"Begini, mereka mendapat RIPH belum tentu langsung mengajukan SPI," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat 6 Maret 2020. Indrasari menyatakan, Kemendag baru akan menerbitkan SPI setelah ada pengajuan impor bawang putih dari importir yang sudah mendapatkan RIPH.
Sementara itu, Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mendesak Kemendag untuk segera menerbitkan SPI bawang putih sesuai volume RIPH yang telah diterbitkan Kementan. Ketua Pusbarindo, Valentino, menjelaskan, stok bawang putih pada awal Maret sekitar 30.000-35.000 ton. Di sisi lain, prediksi kebutuhan bawang putih menjelang Ramadan dan Idul Fitri mencapai 160.000 ton. Dengan demikian, masih ada defiisit bawang putih sekitar 100.000 ton.
Selain itu, Pusbarindo juga mendesak adanya penerbitan RIPH baru kepada perusahaan-perusahaan yang clean and clear. Ia menghitung, sejak terbit RIPH pada 7 Februari, dibutuhkan waktu 19 hari untuk mendapatkan SPI. Sementara itu, importir memerlukan waktu 25-30 hari untuk impor bawang putih sejak mereka menerima SPI.
"Dari hari ini sampai 24 April, bulan Ramadan, waktu yang tersisa hanya 50 hari. Ini diperlukan proses dan waktu mulai dari terbit RIPH, SPI, sampai bawang putih tiba di Indonesia memerlukan waktu yang cukup panjang, belum termasuk distribusi ke seluruh wilayah," kata Valentino.@_Koordinatberita.com/Sumber:Tempo
Comments