
KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan MinyaKita yang tidak sesuai takaran mulai ditarik dari pasaran.
"MinyaKita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kami tarik," kata Budi dalam keterangan pers, Senin (10/3/2025) petang.
Pernyataan ini merespons temuan produsen yang mengurangi volume minyak dalam kemasan Minyakita.
Distributor Disegel, Produsen Diperiksa
Budi mencontohkan penyegelan distributor Minyakita di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 24 Januari lalu.
Distributor yang disegel adalah PT Navyta Indonesia (NNI). Kini, perusahaan itu beroperasi.
Kemendag, menurut Budi, rutin menindak perusahaan yang melanggar aturan.
"Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal. Namun, memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying," ujar Budi.
Tiga Produsen Kurangi Volume Minyakita
Sebelumnya, tiga produsen ditemukan menyunat volume Minyakita. Temuan ini terungkap setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Kemasan MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Bareskrim Polri mengungkap tiga produsen yang melakukan praktik ini:
1. PT Artha Eka Global Asia, Depok, memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.
2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.
3. PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch 2 liter.
Iklan Pariwara

Comentarios