Koordinatberita.com| SURABAYA- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur menerima pelimpahan berkas tahap 1 (satu) dari Penyidik Polda Jatim berkas perkara dari 2 tersangka penggelapan Emas 7 Kg atau Senilai 6 M yang diketahui bernama Djoni dan SB.
Kepala Penerangan Kejati Jatim Faturohman, membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dua tersangka pelaku tindak pidana penggelapan emas 7 (tujuh) Kilo atau ditaksir senilai 6 miliar itu.
“Berkas sudah di limpahkan dari Penyidik Polda ke JPU Kejati Jatim (tahap 1) pada tanggal 26 Oktober 2021,” kata Fatkur dalam keterangan tertulisnya kepada Koordinatberita, Senin Sore, 1/11/2021.
“Sekarang Kejati melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) masih dalam proses penelitian syarat formil dan materiil berkas perkara”.
Di waktu yang berbeda Pihak Penyidik Kepolisian Daerah Jatim dikonfirmasi perihal perkembangan Perkara Penggelapan mas 7kg melalui WA oleh awak media Koordinatberita.com belum memberikan keterangab secara resmi, sampai berita ini dinaikkan.
Untuk di ketahui dalam penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda, tersangka Djoni diamankan di Cafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2021, sedangkan tersangka SB, diamankan di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, pada tanggal 2 Oktober 2021.
Sedangkan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.@_Siswanto/Oirul
Commenti