"Bank Jatim: Kami Hormati Proses Hukum"
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mendalami kasus kredit macet Bank Jatim cabang Jember yang disebut merugikan negara Rp 4,7 miliar.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penyidik untuk menelusuri pemberi perintah dalam kasus tersebut. Mia juga memastikan akan ada tersangka baru dalam penyidikan kasus tersebut.
"Tentu ada yang diperintah dan melaksanakan perintah, serta ada yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus ini," kata Mia di Surabaya, Jumat (24/6/2022).
Terpisah, Corporate Secretary Bank Jatim Budi Sumarsono menyebut, pihaknya mendukung upaya kejaksaan yang sedang menyelidiki kasus kredit macet Bank Jatim cabang Jember senilai Rp 4,7 miliar.
"Kami akan mendukung dan menghormati penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Corporate Secretary Bank Jatim Budi Sumarsono melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (23/6/2022) malam.
Dia memastikan, MIN, mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jember yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, bukan lagi pegawai aktif Bank Jatim.
"Yang bersangkutan telah purna tugas sejak tanggal 27 Desember 2019," jelasnya.
Dia memastikan, permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali di masa mendatang demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Bank Jatim.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tiga tersangka kasus kredit Bank Jatim Cabang Jember yang merugikan negara Rp 4,7 miliar, Rabu (22/6/2022) sore. Salah satunya adalah mantan kepala cabang daerah setempat berinisial MIN.
Selain MIN, dua tersangka lainnya adalah MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59) selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember Pinjaman kredit tersebut diajukan NS dan MY pada 2015 lalu untuk pembiayaan proyek senilai Rp 4,7 miliar.
Namun dalam realisasinya, MIN selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jember saat itu merealisasikan pinjaman dengan menyalahi SOP pengajuan pinjaman di Bank Jatim.
Sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp 4,7 miliar beserta bunga pinjaman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.@_Oirul/Siswanto
תגובות