top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Pidana denda Korupsi atas Nama Bram Kusnohardjo Senilai Rp50 juta


"Iya benar, pada 21 Mei 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan eksekusi pidana denda tindak pidana korupsi atas nama Bram Kusnohardjo (BK) selaku Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura sebesar Rp50 juta," kata Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo, Senin (3/6).
"Iya benar, pada 21 Mei 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan eksekusi pidana denda tindak pidana korupsi atas nama Bram Kusnohardjo (BK) selaku Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura sebesar Rp50 juta," kata Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo, Senin (3/6).

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrindo Pura


"Iya benar, pada 21 Mei 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan eksekusi pidana denda tindak pidana korupsi atas nama Bram Kusnohardjo (BK) selaku Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura sebesar Rp50 juta," kata Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo, Senin (3/6).


Pembayaran pidana denda sebesar Rp50 juta tersebut menurut Ananto telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.


Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 137/Pid.Sus TPK/2023/PN.Sby tanggal 17 April 2024 atas nama terdakwa Bram Kusnohardjo.


"Pembayaran denda diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya Ira Jismaya," jelas Ananto.


Nah, setelah pembayaran denda diterima maka kata Ananto langsung disetorkan ke kas negara.


"Kita setorkan uang tersebut ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kode Billing : 820240521511024, NTB : 240521818367, NTPN : IFC573CIFK7JRG3G," pungkas Ananto.


Seperti diketahui kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. 


Kemudian pada 2012 PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. 


Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.


Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut.


Namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,5 miliar.


Atas perbuatanya itu HK dan BK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor.@_Oirul

17 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page