"Ini Penjelasan Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Pungli Tenaga Kontrak Ke Inspektorat, Yoppi Gumala Meradang"
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Yoppi Gumala salah satu Oknum ASN Pemkot Surabaya yang di duga kasus pungutan liar (Liar) terhadap penerimaan pegawai outsourcing (OS) menjadi pertannyaan publik?
Pasalnya perbuatan pungutan liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001)
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat dikonfirmasi Koordinatberita.com pihaknya mengatan telah melimpahkan kasus pungutan liar (Pungli) penerimaan pegawai outsourcing (OS) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Betul Mas!" Kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan yang didampingi Kasi Intel, Putu Arya Wibisana, perkara itu di limpakan kembalikan, Sabtu 23/3/2024 malam.
Dia menjelaskan, pelaku pungli penerimaan tenaga kontrak ini merupakan ASN Pemkot Surabaya sehingga ketentuannya sesuai dengan undang-undang ASN.
"Kesimpulan hasil pelaksanaan tugas: Terkait sdr. Yoppi Gumala dlm laporan pengaduan yg dimaksud agar dilimpahkan ke inspektorat Surabaya dgn maksud dilakukan pemeriksaan scara internal sesuai ketentuan UU ASN terlebih dahulu krn masih belum ditemukan suatu perbuatan yg bertentangan dgn tindak pidana korupsi." Jelas I Putu yang mendampingi Kejari Surabaya.
Namun, di singgung Koordinatberita.com lebih jahu soal UU Korupsi yakni bahwa perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001). Kasi Intel, Putu Arya Wibisana tidak menjawab dalam Whastapp.
Sebelumnya Pemkot Surabaya telah mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN yang melakukan pungli penerimaan pegawai OS tersebut.
"Pungli (oknum) sudah diberhentikan dari PNS sudah lama," kata Kepala Inspektorat Surabaya R. Rachmad Basari, Rabu (20/3).
Tak hanya itu, menurut Basari, Pemkot Surabaya juga telah memberikan sanksi serupa terhadap oknum yang berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub).
"PNS Dishub itu dipecat semua dari PNS," tegas Basari.
Sedangkan untuk kasus yang sempat viral di media sosial ketika dikunjungi Wakil Wali Kota Armuji di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.
Basari menegaskan, bila oknum yang menjabat di Kelurahan Bangkingan tersebut telah dicopot dari jabatannya.
"Kalau Bangkingan, sudah di sanksi. Kalau gak salah bebas jabatan," pungkasnya.
Seperti diberitakan kasus ini mencuat ketika Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serius membongkar kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum ASN kepada lima orang dan tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp15 juta untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya.
Tak hanya Inspektorat Surabaya yang sudah diterjunkan untuk memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
Namun pengusutan pungli tersebut juga melibatkan Korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal.
"Ada pungli terkait (ASN menjanjikan) tenaga kontrak, Insyaallah sudah kita masukkan di Kejaksaan Negeri Surabaya, karena masuk wilayahnya," kata Wali Kota Eri dikutip, Rabu (1/2/2023).
Ia menambahkan, dilibatkannya Kejari Surabaya untuk mengusut kasus tersebut supaya tidak terjadi lagi kasus serupa.
Makanya ia berharap Kejari Surabaya secepatnya mengungkap kasus tersebut.
"Semoga nanti berprosesnya bisa cepat, sehingga nanti bisa menjadi wawasan orang pemkot supaya tidak lagi pungli," harapnya.
Menurut Wali Kota Eri, laporan ke Kejari Surabaya tersebut sudah dilakukan korban pungli dengan didampingi penasehat hukumnya.
Bahkan Wali Kota Eri mengaku sudah berkoordinasi dengan orang nomor satu di Kejari Surabaya.
"Jadi pengacaranya sudah melapor. Kan sudah menghadap saya waktu itu, akhirnya beliau (korban) yang lapor bersama dengan pengacaranya. Tapi saya juga sudah kontak Pak Kajari terkait laporan itu," pungkasnya.@_Oirul
Comments