KOORDINATBERITA.COM| Network - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016 sampai dengan 2022.
Kedua saksi tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian berinisial ASD serta Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Perekonomian periode 2018 inisial IKHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan atas tersangka Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut lewat siaran pers, Senin (30/1).
Pada pekan sebelumnya, Kamis (26/1), Kejagung juga memeriksa dua pejabat kementerian sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Kedua saksi yang diperiksa, yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian berinisial IYA, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian berinisial WAP.
Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.
Kemudian, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.@_NETWORK
Comentarios